Dark/Light Mode

Jika Tak Penuhi Aturan Modal

Siap-siap, BPR Bakal Dijewer OJK

Senin, 6 Mei 2019 10:30 WIB
Gedung OJK. (Foto: JawaPos)
Gedung OJK. (Foto: JawaPos)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bermodal cekak alias minim, di-warning Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memenuhi aturan pemenuhan modal intinya hingga Rp 3 miliar di tahun ini, dan Rp 6 miliar di 2024.

Dari data OJK per Januari 2019, dari total 1.597 BPR yang ada di seluruh Indonesia, sekitar 722 di antaranya belum memenuhi aturan batas modal inti. Dan, dari jumlah 722 itu, setidaknya ada sebanyak 374 BPR yang modalnya masih di bawah Rp 3 miliar. Sementara sisanya 348 BPR masih di bawah Rp 6 miliar.

Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR di OJK Ayahandayani menjelaskan, ketentuan pemenuhan modal inti BPR sebenarnya sudah ada sejak tahun 2015 melalui Peraturan OJK No 5/POJK.03/2015. OJK sudah memberikan tenggat waktu sejak 2015 kepada BPR yang modalnya masih di bawah ketentuan untuk segera memenuhi aturan tersebut. Dalam aturan itu mengisyaratkan, ada dua tahap para BPR untuk memenuhi modal hingga Rp 6 miliar di 2024.

Baca juga : Siap-siap, Taksi Listrik Meluncur Bulan Depan

Tahap pertama, batas akhirnya hingga 2019, BPR diminta memenuhi modal Rp 3 miliar, hingga di tahap selanjutnya wajib memenuhi modal hingga Rp 6 miliar. "Perkembangan hingga tahun ini, masih banyak BPR yang bandel dan belum bisa memenuhi aturan modal. Padahal kami ingin menyehatkan kondisi BPR. Hal ini mengingat banyaknya jumlah BPR yang ditutup tiap tahunnya," sebutnya dalam acara pelatihan media OJK terkait perkembangan BPR di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Aya merinci, dari jumlah 374 BPR yang belum memenuhi modal Rp 3 miliar atau baru dua pertiganya yang sudah memenuhi. Sementara sekitar 56 persen dari 348 BPR sudah cukup memenuhi aturan modal hingga Rp 6 miliar.

Mengingat waktu yang tinggal tujuh bulan lagi hingga akhir tahun, Aya mengaku tetap optimistis, BPR mampu memenuhi aturan permodalan. Pasalnya jika tidak memenuhi aturan tersebut, BPR akan diberikan sanksi berupa pembatasan dari sisi ekspansi jumlah kantor cabang, hingga pembatasan layanannya.

Baca juga : UU Guru dan Dosen Bakal Dipecah 2

Wanita berkerudung ini mengingatkan, kewajiban memenuhi aturan modal mau tidak mau harus dilakukan. Untuk itu, kalau BPR tak sanggup, maka disarankan untuk melakukan merger, peleburan atau konsolidasi, sehingga menjadi lebih efisien, tak harus sendiri-sendiri.

"Biasanya individu pemegang saham punya beberapa BPR ada satu provinsi punya BPR. Kalau mereka bergabung lebih kuat dan punya strategi yang lebih baik," ucapnya.

Tak ingin regulator kebablasan dalam mengawasi BPR, bulan depan, rencananya akan dikeluarkan POJK baru terkait rincian pasti mengenai peleburan, pengambilalihan hingga konsolidasi. Dalam POJK baru khusus ini, BPR yang dimiliki pemilik saham pengendali (PSP) yang sama, ketika ada salah satu BPR nya bermasalah, maka dilarang untuk mendirikan BRP baru.

Baca juga : BW: Pimpinan KPK Bisa Dijerat Pasal OoJ

"BPR menginstruksikan untuk dilakukan merger dengan BPR yang lain dalam wilayah satu provinsi. Pasalnya ada 300 grup BPR berlokasi sama," cetusnya.

OJK telah membagi kategori modal inti BPR menjadi tiga. BPR Kegiatan Usaha (BPRKU) I BPR yang bermodal inti kurang dari Rp 15 miliar (1.304 unit), BPRKU II bermodal inti di kisaran Rp 15-Rp 50 miliar (233 unit) dan BPRKU III bermodal inti diatas Rp 50 miliar. Saat ini, baru ada 23 BPR yang bermodal inti diatas Rp 60 miliar. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :