Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Percepat Realisasi Investasi
Baru Sebulan, OSS Keluarin 205 Ribu Nomor Izin Usaha
Senin, 20 September 2021 06:38 WIB
Sebelumnya
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot memastikan, OSS berbasis risiko mempercepat realisasi investasi sebesar 16,2 persen.
Yuliot mengatakan, pada tahun 2020 di awal terjadinya pandemi Covid-19, realisasi investasi Indonesia mencapai Rp 210,7 triliun pada triwulan I. Di triwulan IIambles menjadi Rp 161,9 trilun karena pandemi.
Yuliot membandingkan dengan realisasi investasi pada triwulan IItahun 2021 yang realisasi investasinya tumbuh 16,2 persen. Atau setara Rp 223 triliun.
Baca juga : Dukung Percepatan Vaksinasi Di Daerah, Ibas Salurkan Ribuan Dosis Vaksin
“Ini upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah terhadap perbaikan-perbaikan yang sangat struktural. Memberikan optimisme kepada investor, baik investor dalam negeri untuk melakukan investasi di Indonesia,” ujarnya.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nur Komaria menilai, OSS berbasis risiko diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha.
Ke depannya, dia berharap Kementerian Investasi dapat menyediakan peta lokasi investasi. Sehingga dapat mempermudah investor bisa masuk.
Baca juga : Sentra Vaksinasi Kampus Atma Jaya Suntikan 71 Ribu Dosis
“Kemudian, ada bimbingan atau panduan bagi pelaku UMKM. Sehingga ini akan sangat membantu mereka memperluas usahanya,” ucapnya.
Untuk diketahui, OSS berbasis risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020. Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aturan pelaksana lainnya adalah, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM).
Baca juga : Presiden Sebut Realisasi Investasi Serap 620 Ribu Tenaga Kerja
Aturan itu mengatur kemudahan bagi pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah mendapatkan keistimewaan berupa perizinan tunggal, yakni NIB.
Nantinya, NIB tak hanya berlaku sebagai identitas dan legalitas, namun juga Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH). [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya