Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terbukti Bermanfaat, KSP Ajak Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 16 Maret 2022 19:13 WIB
Sebelumnya
Ia mengingatkan, optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan Non-ASN menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah.
Ini mengacu pada Permendagri no 27/2021 yang mengatur penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja Non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia.
Baca juga : KADIN Perkuat Sinergi Program Ketenagakerjaan
“Kepesertaan pegawai non-ASN dan tenaga honorer di kantor pemerintahan daerah menjadi tanggung jawab Pemda. Anggarannya ada. Pemda harus menjadi contoh sebelum meminta pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan,” terang Abetnego.
Dalam kesempatan itu, Abetnego dan tim Kantor Staf Presiden menyaksikan langsung penyerahan santunan kepada para ahli waris.
Baca juga : Covid Terus Turun, DPR Minta Pemerintah Susun Prokes Baru
Salah satunya, ibu Ramadi yang menerima santunan sebesar Rp 384 juta. Santunan tersebut didapatkan karena sang suami yang meninggal karena kecelakaan kerja, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika ada kecelakaan kerja, BPJS akan menanggung ahli waris untuk bisa bersekolah hingga S1,” jelas Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumatera bagian Utara, Panji Wibisana.
Baca juga : Terbukti Berani, Petani Yakin Firli Bahuri Bisa Usut Sengkarut Migor
Panji menyebut ada sekitar lima ribu potensi pekerja rentan yang menjadi fokus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pematang Siantar. Empat ribu diantaranya adalah petani dan peternak. [SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya