Dark/Light Mode

Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Di DKI, KPK Rapat Monev Dengan PLN

Senin, 5 Juli 2021 18:38 WIB
Rapat Monitoring Evaluasi (Monev) antara KPK, PT PLN (Persero), dan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Senin (5/7). (Foto: KPK)
Rapat Monitoring Evaluasi (Monev) antara KPK, PT PLN (Persero), dan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Senin (5/7). (Foto: KPK)

 Sebelumnya 
Sementara mewakili BPN Kanwil DKI Jakarta, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Unu Ibnudin menyampaikan, target sertifikasi 283 bidang tanah aset PLN, sudah ditetapkan di 5 kantor pertanahan.

Dari 283 bidang tanah itu, kata Unu, baru 122 yang sudah selesai proses pengukuran. Sisanya sebanyak 161, belum.

Dari 122 bidang tanah yang sudah selesai proses pengukuran, sebanyak 21 bidang tanah sudah penetapan hak dan 12 bidang tanah sudah masuk pendaftaran hak.

Kemudian, dari 122, sambung Unu, sebanyak 54 bidang tanah masuk kelompok K1, K2, K3, dan membutuhkan penyelesaian.

Baca juga : 113 Pegawai Terinfeksi Covid-19, KPK Genjot Testing

"Pak Kakanwil berharap terhadap objek yang dimohonkan yang tidak seluruhnya clear and clean. Bahkan sementara ini baru 50 persen yang mulus, selebihnya masih perlu penanganan khusus terutama terkait dengan objek yang tumpang tindih dengan aset dinas atau instansi lain," tuturnya.

Dia mencontohkan, di Jakarta Pusat sudah ditemukan 3 objek yang overlap atau ada di dalam HPL atau hak Pakai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin menyampaikan, PT PLN dan BPN perlu melakukan rekonsiliasi data lebih lanjut untuk mensinkronisasi perbedaan jumlah data aset antara kedua institusi itu. Sekaligus, membahas detil satu per satu pemasalahan aset tumpang tindih atau bersengketa.

"PLN menyebutkan 586 persil tanah belum bersertifikat dan diharapkan 70 persen selesai tahun ini sedangkan dari laporan Pak Kabid tadi 283. Harapan kami, pengukuran 161 bidang yang belum selesai, dilakukan percepatan hasil pengukuran dan percepatan penetapan haknya," ujar Arie.

Baca juga : Horee, Pemerintah Perluas Pendaftaran Serifikasi Tanah

Ditegaskannya, dari 283 target yang secara rinci disampaikan ATR/BPN DKI, permasalahan yang ada di K1 hingga K3 tidak dalam posisi dianggap selesai.

Yang diharapkan, Kementerian ATR/BPN bersama Tim DKI dan KPK untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahannya.

"Untuk itu saya mohon dirinci kronologis ataupun sebab permasalahannya. Nanti kami akan mengundang para pihak untuk diskusi lebih lanjut," pintanya.

Arie memahami kendala yang dihadapi PLN dalam proses sertifikasi. Di antaranya, proses perolehan tanah yang terlalu lama, banyak dokumen hilang, pendudukan lahan oleh masyarakat, klaim pihak ketiga, berada di atas lahan HPL atau dalam lokasi gedung DPRD, dan sebagainya.

Baca juga : KPK Apresiasi Progres Sertifikasi Aset Pemda DKI Jakarta

"Tetapi keberadaan sutet yang dibangun oleh PLN, untuk kepentingan semuanya, sehingga kita harus memfasilitasi semuanya," tegas Arie.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.