Dark/Light Mode

PMI Kini Bebas Biaya Penempatan

Kepala BP2MI: Selamat Berakhir, Pesta Pora Para Rentenir

Jumat, 13 Agustus 2021 05:18 WIB
Kepala BP2MI dalam acara Peresmian Pelaksanaan Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 Launching Pembebasan Biaya Bagi Pekerja Migran Indonesia Melalui Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Tanpa Agunan di Menara BNI, Jakarta, Kamis (12/8). (Foto: Istimewa)
Kepala BP2MI dalam acara Peresmian Pelaksanaan Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 Launching Pembebasan Biaya Bagi Pekerja Migran Indonesia Melalui Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Tanpa Agunan di Menara BNI, Jakarta, Kamis (12/8). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan Peratuan Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kamis (12/8).

Aturan ini dianggap sebagai solusi agar PMI bisa terlepas dari jeratan rentenir, saat hendak memenuhi biaya penempatan. Seperti yang selama ini terjadi.

Terkait hal ini, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengaku telah mempelajari pasal penjelasan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tepatnya di Pasal 30 ayat 1, yang mengatakan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.

Baca juga : Airlangga: PMI Terlindungi, Ekonomi Bangkit

“Undang-undang ini telah lahir empat tahun lalu. Tidak ada penjelasan, siapa yang harus kita bebaskan. Siapa yang harus menjadi prioritas negara, agar tidak dibebani biaya penempatan,” jelas Benny dalam acara Peresmian Pelaksanaan Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 Launching Pembebasan Biaya Bagi Pekerja Migran Indonesia Melalui Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Tanpa Agunan di Menara BNI, Jakarta, Kamis (12/8).

Benny mengatakan, setelah mempelajari pasal penjelasan, dia meyakini bahwa PMI harus dibebaskan dari biaya penempatan.

“Saya memahami perintah Undang-Undang, bahwa yang disebut pekerja migran Indonesia, tidak bisa dibebani biaya penempatan,” tegasnya.

Baca juga : Ini Langkah BNI Percepat Salurkan Bansos PKH Dan Sembako Di Masa Pandemi

Selama ini, kata Benny, mayoritas PMI terpaksa menjual aset keluarga hingga berutang ke rentenir dengan bunga tinggi, untuk modal berangkat.

Untuk memberikan solusi atas persoalan tersebut, BP2MI menggandeng BNI, agar bisa memberikan pinjaman dengan bunga yang jauh lebih rendah.

“Dulu, saat PMI dibebani dengan bunga 28,8 persen, BNI hanya memberlakukan bunga 11 persen. Jadi, kita bisa memangkas 17 persen yang selama ini jadi lahan pesta pora para rentenir,” ungkap Benny.

Baca juga : Pelni Batasi Penjualan Tiket Kapal Selama PPKM Darurat

Dia pun mewanti-wanti rentenir dan pihak mana pun yang selama ini mencari keuntungan dari PMI, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Menurutnya, praktik rentenir semacam itu tidak akan terjadi lagi kepada para PMI yang akan berangkat.

Say good bye, selamat berakhir pesta pora para rentenir. Ini adalah kehadiran negara yang menunjukkan kita akan melindungi PMI. Sebagaimana perintah Presiden kepada saya, Kepala BP2MI," kata Benny.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.