Dark/Light Mode

Perbaiki Citra Di Mata HAM

Cabut Hukuman Cambuk, Saudi Masih Setengah Hati

Senin, 27 April 2020 06:00 WIB
Seorang warga Saudi melewati billboard mengenai visi 2030 Saudi yang dipimpin Pangeran MBS. (Foto AFP)
Seorang warga Saudi melewati billboard mengenai visi 2030 Saudi yang dipimpin Pangeran MBS. (Foto AFP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Arab Saudi memutuskan mencabut hukuman cambuk demi memperbaiki citranya di mata Hak Asasi Manusia (HAM).

Mahkamah Agung Saudi, Sabtu (25/4), memutuskan pencabutan hukuman cambuk. Hukuman tersebut diganti denda, kurungan atau layanan sosial. “Keputusan ini menjamin bahwa terpidana yang sebelumnya akan dihukum cambuk mulai sekarang akan menerima denda atau hukuman penjara,” kata Ketua MA Saudi, Awad al-Awad seperti dikutip AFP, kemarin.

Di Saudi, hukum cambuk diperintahkan pengadilan. Cambukan diperintahkan untuk para terpidana yang dinyatakan bersalah atas pidana mulai dari seks di luar nikah, pelanggaran perdamaian hingga pembunuhan. Cambukan yang diberikan terkadang mencapai ratusan cambukan.

Baca juga : Pandemi Corona Makin Merebak, WNI di Rusia Alhamdulillah Sehat

Kasus hukuman cambuk paling terkenal dalam beberapa tahun terakhir menimpa blogger Saudi Raif Badawi. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada 2014 atas tuduhan menghina Islam.

Namun, pengamat menilai langkah Saudi memperbaiki citra di mata HAM masih sete- ngah-setengah. Pengamat politik sekaligus aktivis Saudi, Aliaa Abutayah mengatakan, perubahan hukuman di Saudi masih sangat kecil.

“Kalau Saudi serius mengubah aturan mereka, seharusnya mereka membebaskan para tahanan politik dan tahanan HAM yang sudah mereka kurung bertahun-tahun lamanya,” ujar Abutayah.

Baca juga : Sektor Pertanian Dipercaya Mampu Stabilkan Ekonomi di Tengah Wabah Covid-19

Tidak hanya itu, aktivis yang berdomisili di London Inggris ini menyebut Arab Saudi seharusnya mencabut juga hukuman mati. “Harusnya hapuskan semua hukuman yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia,” tegasnya.

Reformasi hukum tersebut sejalan dengan keinginan Putra Mahkota Mohammad bin Salman untuk mencapai Visi Saudi 2030. Penghapusan hukum cambuk merupakan salah satu langkah Saudi mengubah pandangan dunia.

Hukuman cambuk telah lama menuai kecaman dari kelompok HAM. Amnesty International mencatat, rekor 184 orang tewas tahun lalu akibat pemberlakuan hukuman yang keras di Saudi.

Baca juga : Digoyang China, Pasokan Batubara Masih Terkendali

“Semakin meningkatnya penggunaan hukuman mati di Arab Saudi, termasuk sebagai senjata melawan pembangkang politik, adalah perkembangan yang mengkhawatirkan,” kata kelompok HAM yang bermarkas di London, Inggris. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.