Dark/Light Mode

Polri: To Be Or Not To Be

Senin, 25 Juli 2022 08:59 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Singkat kata, sampai hari ini masih ada sejumlah persoalan yang menimbulkan kecurigaan publik. Misalnya, soal CCTV, Pada awalnya menurut Kapolres Jakarta Selatan, CCTV rusak atau hilang. Tapi kemudian diralat, CCTV sudah ditemukan. Yang hilang itu yang ada di TKP, sedang CCTV sepanjang jalan Magelang sampai rumah Irjen Sambo sudah ditemukan dan sedang diteliti oleh penyidik.

Soal 2 atau 3 ex HP Yoshua yang diklaim oleh pihak keluarga, semula dikatakan belum ditemukan, tapi beberapa hari yll Polisi mengaku sudah ditemukan dan sedang diteliti juga isinya.

Yang juga menimbulkan kecurigaan pihak keluarga, kenapa penyidik melakukan Pra-rekonstruksi tanpa memberitahukan dulu Tim Penasehat Hukum keluarga Yoshua? Prarekonstruksi, kata pihak kepolisian, urusan intern penyidik dari Polri, berbeda dengan Rekonstruksi yang nanti dilakukan Bersama antara Tim Khusus bentukan Kapolri dan Tim Penasehat Hukum keluarga Yoshua. Hasil Pra-rekonstruksi nanti akan dicocokkan dengn hasil Rekonstruksi ulang menurut Kepala Divisi Humas Polri.

Baca juga : Polisi Tembak Polisi Di Rumah Jenderal Polisi

Yang juga masih penuh misteri siapa sesungguhnya Bharada E yang sejak awal dinarasikan terlibat tembak-menembak dengan Brigadir Yoshua sehingga menewaskan Yoshua? Kenapa Polri masih tetap menyembunyikan keberadaan, bahkan identitas Bharada E? Meski penyelidikan kematian Yoshua sudah memasuki tinggkat Penyidikan, tersangka pembunuhan masih belum diumumkan.

Singkat kata, kita ingatkan Kapolri, publik kini percaya bahwa penuntasan kasus tewasnya Brigadir Yoshua amat penting bagi, bahkan menjadi taruhan bagi Polri. Kasus “Polisi Tembak Polisi” sudah memasuki tahap “To Be Or Not To be” bagi Polri.

Maka, dengan segala upaya, Kapolri mulai detik ini harus BERANI bertindak, apa pun yang diyakini dapat menyelamatkan integritas Polri. Jangan sampai demi menyelamatkan beberapa gelintir pembesar Polri, integritas Polri jadi RUSAK.

Baca juga : Homo Sektus Mengancam Homo Moralis

Kita masih ingat bagaimana Komjen Pol Susno Duadji berusaha menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada 2012 dengan alasan putusan MA No 69/PUU-X/2012 itu tidak memerintahkan terpidana segera masuk tahanan. Pada saat-saat terakhir kontroversi kasus besar ini bergulir terus, Presiden SBY memerintahkan Menko Polhukam, Marsekal TNI Djoko Suyanto, supaya Jaksa Agung dan Kapolri segera melaksanakan putusan M.A. itu dengan menahan mantan Kabareskrim itu.

Dengan perintah Presiden SBY, kasus pun selesai. Susno dalam waktu singkat digiring ke rumah tahanan Cibinong untuk menyerahkan diri. Apakah SBY bisa dituding melakukan intervensi hukum? Nyaris tidak ada seorang pakar hukum pun yang menuding seperti itu.

Presiden Jokowi sudah 3 kali mengeluarkan pernyataan keras (terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk  “Usut tuntas, apa adanya, jangan ditutup-tutupi, transparan!” dalam kasus Polisi Tembak Polisi. Menunggu apa lagi Kapolri pada saat institusi Polri mulai menuju “jurang disintegritas”. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.