Dark/Light Mode

Rekonsolidasi Strategi Kebudayaan Nasional (20)

Mengapa Bukan Negara Islam?

Senin, 2 Januari 2023 06:20 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Kehebatan Ratu Balqis dikisahkan panjang lebar di dalam tiga surah dalam Al-Qur’an (Saba’, Al-Naml, dan Al-Anbiya’). Mengapa ia mendapatkan pujian sedemikian hebat, padahal para nabi tidak ada yang mendapatkan predikat seperti itu. Nabi Sulaiman menjadi rival Ratu Balqis tidak mendapatkan predikat itu, padahal, ia mempunyai kemampuan untuk membangun koalisi dengan jin dan burung (Q.S.27:17), kemampuan melakukan mobilitas dengan cepat, karena ia dapat ‘merekayasa angin’ (Q.S.21:81), kemampuan untuk melakukan eksplorasi di dasar laut (Q.S.21:82), kemampuan untuk berkomunikasi dengan hewan dan serangga (Q.S.27:18), termasuk memiliki kemampuan untuk bekerjasama dengan setan (Q.S.21:82).

Rahasia keberhasilan Ratu Balqis yang ditonjolkan di dalam Al-Qur’an ialah kemampuannya di dalam membangun etika politik di dalam memimpin masyarakat Saba’. Ia memeraktekkan perinsip-perinsip demokrasi yang santun, transparansi yang beradab, keadilan yang bertanggung jawab, kejujuran yang sejati, diplomasi yang agung, dan keteladanan yang tinggi.

Baca juga : Negara Pancasila

Sikap ini tentu saja disambut dengan sikap santun oleh para pembesar dan rasa cinta dari masyarakat. Bagi kelompok ini, lebih utama dipimpin oleh seorang non-muslim tetapi islami, ketimbang seorang muslim tetapi tidak islami.

Kelompok moderat mengidealkan kiranya segenap warga NKRI tidak terjebak kepada simbol dan atribut agama secara formal, tetapi lebih mengacu kepada kenyataan bahwa sekiranya di dalam suatu kondisi ada seorang yang lebih memenuhi syarat jauh melebihi kriteria ideal yang dimiliki calon muslim, maka sebaiknya sang calon ideal secara substansial itu lebih berhak.

Baca juga : Antara Agama Negara, Negara Agama, Dan Negara Sekuler (2)

Namun kendalanya ialah di dalam Fikih Siyasah ada mazhab yang berpendapat bahwa Kepala negara itu representasi dari Ulil Amr. Sedangkan fungsi Ulil Amr dalam Fikih Siyasah amat penting karena juga merangkap sebagai Wali Hakim, yang akan berfungsi sebagai wali perkawinan bagi seorang gadis muslimah yang akan kawin tetapi tidak memiliki wali nasab (genealogis).

Sementara Fikih Islam mensyaratkan seorang yang akan berfungsi sebagai Wali Hakim harus muslim, sebagai persyaratan wali dalam Hukum Perkawinan Islam. Jika syarat ini dilanggar maka berakibat fasakh atau rusaknya perkawinan. Perkawinan yang fasakh akan berakibat perzinahan jika hubungan tetap dilanjutkan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.