Dark/Light Mode

Luhut Telah Melakukan Obstruction Of Justice?

Senin, 30 November 2020 05:49 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Menurut hemat Penulis, pernyataan atau komunikasi yang disampaikan Luhut, jelas gamblang, sudah masuk dalam kategori obstuction of justice. Permintaan dia kepada pimpinan KPK supaya Edhy Prabowo diperiksa SESUAI KETENTUAN YANG BAGUS SAJA, JANGAN BERLEBIHAN – dari perspektif komunikasi – mengindikasikan desakan kepada KPK supaya memberlakukan Edhy Prabowo secra istimewa, jangan terlalu keras. Pernyataan itu, implisit, juga mengindikasikan keraguan Luhut terhadap “garis lurus” yang dikerjakan oleh para penyelidik/penyidik KPK.

Pertanyaan berikutnya: apa kewenangan seorang Menko Maritim mengingatkan, sekaligus menjewer KPK dalam melaksanakan tugasnya?

Akhir tahun lalu, selaku anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TI RBN) kami berkunjung ke Singapura dan menemui/berdiskusi lama dengan Menteri Reformasi Birokrasi Singapura. Dalam kesempatan itu kami banyak bertanya tentang “KPK Singpaura” yang sangat terkenal di manca dunia.

Baca juga : Bagi-bagi `Benih Lobster` Di KKP?

Intinya, Menpan Singapura mengatakan, pemerintah Singapura sejak awal sangat serius memberantas korupsi. KPK negaranya sangat independen, tegas, berani dan selalu menjaga marwahnya. Anggota KPK, misalnya, dilarang keras bertemu dengan siapa pun yang terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

KPK Singapura menolak segala bentuk intervensi dari pihak mana pun, termasuk pemerintah atau politisi dalam menangani/memeriksa kasus korupsi. Satu lagi: KPK Singapura tidak bisa menolerir pihak mana pun yang mencoba campur-tangan dalam bentuk apa pun – terhadap due process dalam perkara yang ditanganinya.

Jika Anda tidak puas dengan pengadilan korupsi, silakan ajukan banding atau kasasi ke atas. Tidak heran kalau Singapura menduduki peringkat ke-4 dari 180 negara yang paling rendah timgkat korupsinya (corruption index).

Baca juga : Negara Tidak Boleh Takluk Pada Ancaman Siapa Pun!

Yang juga SANGAT KONTROVERSIAL dengan pernyataan Luhut adalah pembelaannya terhadap kebijakan ekspor benih lobster yang dijalankan Menteri KP sejak awal ia memangku jabatan Menteri. Tidak heran, kebijakan ini bakal diteruskan oleh Luhut selaku Pejabat Menteri KP. Saat ini hanya dihentikan untuk sementara.

Padahal kebijakan ini sejak awal DIGEMPUR habis oleh banyak pihak: akademisi, Prof. Emil Salim, pegiat lingkungan, dan media. Menurut penelitian Tempo, Negara rugi 4X lipat dengan kebijakan ekspor benih lobster, disamping menimbulkan pencemaran serius terhadap lingkungan kelautan.

Kebijakan ini boleh jadi sejak awal dirancang untuk motif-motif tertentu yang bersifat self-interest. Tidak heran, begitu banyak politisi, relasi dekat, pengusaha tertentu yang diberikan izin ekspor. Tentu saja, there is no free lunch di dunia ini.

Baca juga : Gatot, Istana Dan Bintang Mahaputera

Jika KPK pimpinan Firli berani memeriksa skandal ini secara tuntas dan sedalamnya, cerita yang bakal terungkap bakal MENGERIKAN sekali. Semoga KPK berani bekerja lurus, profesional, transparan dan berani.

Kita harus dukung KPK dalam menangani kasus ini, meskipun cerita akhirnya bakal menampar muka pemerintah Jokowi! ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.