Dark/Light Mode

Cegah Kasus Pelecehan Di Angkutan Online Yang Makin Marak

Please, Jangan Lupa Klik Tombol Darurat Di Aplikasi

Senin, 27 Desember 2021 06:47 WIB
Sopir taksi online tersangka pelecehan dan penganiayaan di Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/12/2021). (Foto: Instagram)
Sopir taksi online tersangka pelecehan dan penganiayaan di Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/12/2021). (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penggunaan tombol darurat dalam aplikasi angkutan online, mesti disosialisasikan lebih gencar lagi oleh operator Grab dan Gojek. Sosialisasi sangat penting agar kejahatan pelecehan seksual terhadap penumpang angkutan online yang belakangan marak, bisa dicegah.

Pengamat Sosial Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati mengingatkan, aplikasi penyedia jasa angkutan umum online menyediakan tombol darurat.

Fitur keamanan itu terhubung dengan operator. Pelanggan bisa menggunakan fitur ini saat mengalami keadaan darurat seperti pelecehan seksual dan perlakuan tidak menyenangkan lainnya yang dilakukan driver.

Baca juga : Ini Anggota TNI Yang Bantu Selebgram Rachel Vennya Kabur Dari Karantina

“Yang perlu dilakukan (operator) harus lebih aktif menyosialisasikan tombol darurat ini ke masyarakat,” imbau Devie, saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Dengan mengetahui fitur itu, lanjutnya, pengguna jasa bisa cepat mengambil keputusan dalam situasi darurat. Sehingga, konsumen bisa terhindar dari dampak buruk.

Devie mengapresiasi kinerja Kepolisian yang cepat merespons laporan korban pelecehan di angkutan online.

Baca juga : Cegah Lonjakan Kasus, Pemerintah Perketat Syarat Kedatangan Internasional Di Bali

“Saya mengapresiasi langkah cepat Kepolisian yang bergerak cepat menangkap pelaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, belakangan ini marak terjadi pelecehan seksual kepada penumpang angkutan umum online. Kasus kekerasan seksual antara lain dialami seorang perawat oleh HS, oknum pengemudi GoCar pada Kamis (16/12).

HS memperkosa penumpang dengan modus ritual pengobatan. HS sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : BUMN Yang Sudah Sakit Parah, Opsinya Likuidasi

Kasus teranyar dialami NT, korban penganiayaan dan pelecehan oleh pengemudi Grab­Car di Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/12). Korban mengaku dipegang dagu, pundak, bahu, dan dirangkul pelaku. Tak hanya itu, kakak NT dianiaya oknum driver tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.