Dark/Light Mode

Nasib Bupati Kuningan Ditentukan 1 Bulan Lagi

YULIANTO : Khilaf Harus Disertai Bukti, Nanti Kita Lihat

Jumat, 22 Februari 2019 14:08 WIB
Nasib Bupati Kuningan Ditentukan 1 Bulan Lagi YULIANTO : Khilaf Harus Disertai Bukti, Nanti Kita Lihat

 Sebelumnya 
Dari kata-kata yang sudah diketahui di video yang beredar, apakah ada indikasi dugaan pelanggaran? 
Intinya, peristiwa tersebut nanti bisa kita lanjuti sebagai dugaan pelanggaran. 

Bupati Kuningan mengaku khilaf, tanggapan Anda? 
Mengenai beliau bilang khilaf, ya itu harus didukung dengan bukti lain yang menyatakan beliau khilaf atau tidak sengaja. 

Metode yang akan dilakukan seperti apa? 
Kita lihat nanti. Biasanya kita akan lihat kesaksian, ada video utuhnya. 

Baca juga : Acep Purnama : Saya Sudah Datang Ke Bawaslu, Jujur Saya Khilaf

Apakah dengan mengaku khilaf akan terlepas dari dugaan pelanggaran? 
Kalau dia mengatakan itu berulang-ulang, atau ada saksi yang mengata-kan bahwa di konsep (pidatonya) itu sudah tertulis dengan sengaja. Nah, itu kan harus didukung dengan bukti-bukti yang ada. 

Apa akan dipanggil Bupatinya? 
Kalau memang diperlukan, kita akan panggil untuk dimintai keterangannya terkait dengan video sambutannya itu. Karena ini kan terkait dengan utuhnya seperti apa, dalam konteks bagaimana. Tentunya selain Bupati, kita akan memanggil pelaksana acara itu, pengawas setempat, masyarakat dan pihak manapun yang dirasa perlu. 

Apakah ini mengarah ke unsur pidana? 
Nah, kalau ini ada kaitannya dengan pidana, nanti kita akan koordinasi dengan unsur kepolisian, kejaksaan dan tidak menutup kemungkinan akan mengundang ahli. 

Baca juga : Disemprot & Diduduki, Kardus Tetap Perkasa

Target berapa lama? 
Untuk penulusurannya, selama tujuh hari itu sejak diketahuinya peristiwa tersebut. Dari hari Minggu (17/2). Minggu depan sudah diketahui menjadi penindakan atau tidaknya. Nah, nanti untuk pembuktian hukumnya akan ke proses pengadilan, itu butuh waktu lagi. Tetapi kan kita akan melakukan penyidikan terlebih dahulu dari teman-teman kepolisian, kemudian proses penuntutan dari teman-teman kejaksaan selama 14 hari + 7 hari. Kira-kira sebulanlah prosesnya. 

Bagaimana kalau ada laporan? 
Berarti ada dua mekanisme, ada temuan dan laporan. Kalau laporan, batas waktunya tujuh hari dari mereka mengetahui peristiwa tersebut. Namun jika sebelum tujuh hari mereka melapor, maka kami harus segera memproses. 

Tetapi kalau tidak ada laporan, maka kami mempunyai waktu tujuh hari untuk penulusuran sebelum nanti kami tindaklanjuti sebagai upaya pen-indakannya. Karena kemarin sudah ada beberapa orang yang konsultasi, sehingga kami tunggu juga konfirmasinya. 

Baca juga : Bima & Kolaka Diguncang Gempa

Siapa yang ingin melaporkan? 
Ada masyarakat yang konsultasi, bagaimana cara melaporkannya. Mengenai hak-hak seperti itu, kami memberikan penjelasan. Mengenai mereka jadi melapor atau tidak, itu hak masyarakat itu sendiri. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.