Dark/Light Mode

Akibat PSBB Transisi dan Klaster Demontrasi

Penularan Corona Rawan Melonjak Dua Kali Lipat

Selasa, 13 Oktober 2020 05:59 WIB
Ilustrasi puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9). (Foto : Rakyat Merdeka/Rizky Syahputra)
Ilustrasi puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9). (Foto : Rakyat Merdeka/Rizky Syahputra)

 Sebelumnya 
Tarik Rem Lagi 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, kebijakan melonggarkan pembatasan sosial dilakukan setelah pihaknya mendapatkan masukan dari pakar dan ahli. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah di daerah lain seperti Banten dan Jawa Barat.

“Ini kan remnya dikurangi, sudah ditarik. Kebijakan ini diambil setelah melihat data, fakta, dan masukan dari pakar, ahli, dan beberapa pihak,” paparnya.

Baca juga : Persahabatan : Prancis 7-1 Ukraina, Corona Bikin Merana

Riza menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menarik rem darurat lagi jika penularan Covid-19 tidak terkendali saat PSBB transisi. Pihaknya akan terus menjaga antara kebijakan gas dan rem darurat selama pandemi ini. Artinya, jika kasus melandai, pemerintah akan terus melonggarkan kebijakan dan mengerem jika memasuki fase kritis.

Sekolah Tetap Tutup

Walau kembali menerapkan PSBB transisi mulai 12 sampai 25 Oktober 2020, sekolah masih ditutup. “Perlu digarisbawahi, Pemprov DKI Jakarta masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB transisi,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dinkes) DKI Jakarta, Nahdiana, dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Kemenkes Minta Pemda Bangun RS Khusus Jika Pasien Corona Melonjak

Ketentuan itu, lanjut Nahdiana, diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 berisi tentang pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis, penjelasan protokol pencegahan Covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.

Kemudian, seperti yang tertulis pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Baca juga : Kalau Pabrik Ditutup, Pekerja Terancam Jadi Pengangguran

“Pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan, ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali, tapi sekolah tidak termasuk,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.