Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bebas Dari Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam
“Terima Kasih Pak Jokowi” Diulang Aisyah Berkali-kali
Selasa, 12 Maret 2019 11:45 WIB
Sebelumnya
Aisyah dan rombongan Kemenkumham langsung menuju ke Kemenlu, tempat keluarganya menunggu. Di sana, Aisyah bertemu ayah dan ibunya. Suasana haru menyelimuti pertemuan tersebut. Keluarga itu menangis. Bulir-bulir air menggenangi pelupuk mata mereka masing-masing. “Siti Aisyah selamat kembali ke keluarga Bapak-Ibu ini berkah patut disyukuri dan pengalaman berharga bagi kita semua,” tutur Menlu Retno saat proses serah terima Aisyah kepada kedua orangtuanya.
Nah, saat diberi kesempatan berbicara, lagi-lagi Aisyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi. “Saya berterima kasih kepada Allah, keluarga yang senantiasa mendoakan, Bapak Jokowi, Pak Iqbal dan semuanya atas segala bantuan yang saya terima selama menghadapi proses hukum di Malaysia,” tuturnya.
Baca juga : Bebas, Siti Aisyah Menangis Haru
Sang ayah, Asria juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang membantu melobi pembebasan putrinya. Dia mendoakan Presiden Jokowi. “Mudah-mudahan pemerintah kita jalan terus, mudah-mudahan Allah melindungi terus, sekaligus pemerintah kita Bapak H Joko Widodo-Jusuf Kalla selamat dalam perjalanan,” ujarnya.
Setelah bebas, Aisyah rencananya akan bertemu dengan Presiden Jokowi hari ini. “Ya besok kita ketemu,” ungkap Jokowi di Istana Bogor, kemarin. Menurutnya, upaya pembebasan Aisyah melalui proses yang panjang. Pemerintah melalui Kemenlu dan Kemenkumham berupaya membebaskannya sejak kasus itu bergulir. “Ini proses panjang, pendekatan dari kedutaan, Kementerian Luar Negeri, dari
Baca juga : Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Lanjutan Kasus Penyebaran Hoaks
Kementerian Hukum dan HAM dan tentu saja kepedulian kita terhadap warga negara kita di luar negeri,” ucapnya. Jokowi menambahkan, sejak awal, pemerintah meyakini Aisyah tidak terlibat pembunuhan Kim Jong-nam.
Terpisah, Menkumham Yasonna menyebut, Jaksa Agung Malaysia menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Penal Code alias KUHP-nya Malaysia untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap Aisyah. Dia mengklaim, kewenangan itu digunakan Jaksa Agung Negeri Jiran setelah pemerintah Indonesia mengirim surat. Isinya, membeberkan tiga alasan Aisyah harus dibebaskan.
Baca juga : Besok Menteri Luhut Dan Menhub Bertemu, Bahas Pesawat Boeing 737 Max 8
Pertama, apa yang dilakukan Aisyah dipikirnya semata-mata untuk reality show saja. Sehingga, tidak memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam. Kedua, Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia diperalat oleh pihak Korut. Ketiga, Aisyah tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya