Dark/Light Mode

Selalu Tak Capai Target

Saatnya Genjot Penerimaan Pajak Lewat Door To Door

Kamis, 22 Oktober 2020 05:37 WIB
Ilustrasi warga mengantre untuk membayar pajak di pelayanan Samsat keliling di DKI Jakarta. (Foto : ntmcpolri)
Ilustrasi warga mengantre untuk membayar pajak di pelayanan Samsat keliling di DKI Jakarta. (Foto : ntmcpolri)

 Sebelumnya 
Optimalkan Layanan Elektronik

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan fungsi dan layanan elektronik (e)-BPHTB untuk mengejar target pendapatan pada 2 bulan terakhir ini.

“Kami sudah melakukan perbaikan e-BPHTB, mudah- mudahan tidak ada validasi yang terlalu lama lagi. Insya Allah pada 2020 dan tahun depan bisa makin cepat,” ungkapnya.

Baca juga : Panglima TNI Dan Kapolri Sabet Penghargaan Indonesia Awards

Dia menjelaskan, sistem e- BPHTB dipercaya mampu mencatat setiap laporan nilai transaksi agar BPHTB yang dibayarkan sesuai dengan nilai sebenarnya. Jika ada ketidaksesuaian akan dilakukan pemeriksaan. “Kita terus kumpulkan data transaksi jual beli yang diterbitkan di e-BPHTB. Kemudian kita cocokkan di lapangan,” paparnya.

Kepala Bidang Pendapatan I Bapenda DKI Jakarta, Yuspin D menambahkan, realisasi penerimaan 13 jenis pajak daerah per 29 September 2020 mencapai Rp 21,33 triliun atau 71,69 persen dari total target penerimaan yang disesuaikan sebesar Rp 29,37 triliun.

Realisasi tertinggi, lanjutnya, dari PKB Rp 5,76 triliun. Kemudian tertinggi kedua dari PBB-P2 Rp 5,05 triliun. Tertinggi ketiga dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 2,77 triliun.

Baca juga : Target Penerimaan Pajak Diramal Meleset Rp 500 T

Yuspin menjelaskan, Bapenda DKI Jakarta terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah terutama untuk sektor PBB-P2. Pasalnya, masa jatuh tempo pembayarannya 30 September 2020. Untuk menggenjot penerimaan pajak, pihaknya melakukan berbagai upaya.

Antara lain menggencarkan sosialisasi dan mengadakan acara pekan panutan pajak. Kemudian bekerja sama dengan bank pemerintah dan swasta untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak daerah.

Yuspin menuturkan, seluruh kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) di 5 wilayah Jakarta tetap dibuka. Namun, UPPPD memberikan layanan dengan menggunakan sistem drop box karena saat ini masih diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Baca juga : MRT Mau Genjot Pemasukan Lewat Bisnis Di Luar Jual Tiket

“Kami juga membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling di 5 wilayah kota untuk mempermudah warga dalam membayarkan PKB,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pemungutan PKB dilakukan melalui penagihan ke rumah wajib pajak jika penagihan melalui surat tidak digubris. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.