Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Kapolri: Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi
Kamis, 9 Desember 2021 18:27 WIB
Sebelumnya
Dia memastikan, perekrutan 44 eks pegawai KPK ini telah dilakukan secara cermat dan berhati-hati dengan memperhatikan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Polri menyelesaikan proses pengangkatan khusus menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri sesuai dengan prosedur dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Ketua KPK: Presiden Jokowi Pemimpin Orkestrasi Pemberantasan Korupsi
Korps Bhayangkara, juga telah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan berbagai instansi terkait. Mulai dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hingga para ahli di bidang administrasi dan tata negara.
Karena itu, Sigit meyakini, perekrutan 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri itu tidak akan menimbulkan permasalahan hukum.
Baca juga : Kapolri Tidak Basa-basi
"Untuk itu, dalam kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan yang luar biasa dalam proses pengangkatan ini sebagai wujud semangat antikorupsi," tutup Sigit. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya