Dark/Light Mode

Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Kapolri: Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi

Kamis, 9 Desember 2021 18:27 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12). (Foto: Divhumas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12). (Foto: Divhumas Polri)

 Sebelumnya 
Dia memastikan, perekrutan 44 eks pegawai KPK ini telah dilakukan secara cermat dan berhati-hati dengan memperhatikan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Polri menyelesaikan proses pengangkatan khusus menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri sesuai dengan prosedur dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Ketua KPK: Presiden Jokowi Pemimpin Orkestrasi Pemberantasan Korupsi

Korps Bhayangkara, juga telah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan berbagai instansi terkait. Mulai dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hingga para ahli di bidang administrasi dan tata negara.

Karena itu, Sigit meyakini, perekrutan 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri itu tidak akan menimbulkan permasalahan hukum.

Baca juga : Kapolri Tidak Basa-basi

"Untuk itu, dalam kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan yang luar biasa dalam proses pengangkatan ini sebagai wujud semangat antikorupsi," tutup Sigit. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.