Dark/Light Mode

Selidiki Formula E

KPK Mentok

Jumat, 31 Desember 2021 08:58 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Antara)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah KPK mengorek-ngorek dugaan kasus korupsi penyelenggaraan balapan Formula E masih mentok. Sampai saat ini, KPK belum menemukan alat bukti yang berujung penetapan tersangka. KPK baru sampai konfirmasi ke sana-sini terkait pembayaran fee pelaksanaan balapan mobil listrik itu.

KPK sebenarnya sudah hampir dua bulan mengorek-ngorek Formula E. Banyak pihak sudah dipanggil untuk diminta keterangan. Pemprov DKI pun sudah memberikan banyak data terkait pelaksanaan balapan Formula E.

Baca juga : Steffi Zamora, Berduka Di Momen Ultah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penyelidik masih menggali informasi. Sampai saat ini, belum ada ekspose dari penyidik ke Pimpinan KPK. "Belum di-ekspose ke Pimpinan," ujarnya, di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.

Pimpinan KPK, lanjut Alex, juga tidak "memaksakan" penyidik untuk menaikkan dugaan kasus itu ke penyelidikan. Pimpinan akan fair terhadap apa pun hasil dari penyelidikan.

Baca juga : KPK Belum Nemu Belangnya

“Apa pun nanti hasilnya, apakah ada atau tidak ada indikasi korupsi, pasti nanti kami harus fair. Kalau tidak ada indikasi korupsi, ya, harus kami sampaikan," terangnya.

Pimpinan KPK juga tidak mematok waktu ke penyelidik untuk menyelesaikan pengusutan dugaan kasus tersebut. "Dalam surat perintah penyelidikan itu, kan biasanya masalah waktu, sampai ditemukan kecukupan alat bukti. Jadi, bisa tiga bulan, enam bulan, atau nanti bisa tahun depan misalnya, kami tidak tahu," ucapnya.

Baca juga : Ketua DPRD DKI: Tak Perlu Bawa-Bawa Presiden

Penyelidikan juga akan mempelajari dokumen berisi seluruh proses penyelenggaraan Formula E yang sudah diserahkan sejumlah pihak. Di antaranya dari Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada KPK pada 9 November 2021. Penyerahan dokumen dari PT Jakpro setebal 600 halaman itu bertujuan agar KPK mendapatkan informasi secara detail yang utuhnmengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut.

“Penyelidik pasti mempelajari semua dokumen-dokumen itu. Terkait misalnya apa benar di negara lain tidak pakai commitment fee atau lainnya, terus didalami konfirmasi. Kan seperti itu," tambah mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.