Dark/Light Mode

Jaksa KPK Beberkan Aliran Duit Suap

Pegawai Pajak Beli Lahan Tambang Emas Di Sulut

Rabu, 12 Januari 2022 07:25 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/)
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/)

 Sebelumnya 
Wawan Ridwan disebut membeli tanah dan bangunan di Bandung, Jawa Barat atas nama dirinya sendiri. Serta tanah di Kelapa Dua, Tangerang atas nama anaknya Feyzira Akmal Maulana.

Adapun Febrian membeli apartemen, memegang mata uang asing serta logam mulia. “Mereka menyatakan aset tersebut dibeli dari hasil penerimaan dari wajib pajak diantaranyaPT Gunung Madu Plantations dan PT Jhonlin Baratama,” sebut Asri.

Baca juga : OTT Wali Kota Bekasi Terkait Suap Pengadaan Barang-Jasa Dan Lelang Jabatan

Uang dari PT Gunung Madu Plantation berjumlah Rp 15 miliar. Pemberiannya dilakukan lewat Wawan Ridwan. Selanjutnya diberikan kepada Angin dan Dadan masing-masing 750.000 dolar Singapura atau setara Rp 7,5 miliar. Sisanya dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Angin dan Dadan serta tim pemeriksa pajak juga merekayasa nilai pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin. Dari perusahaan milik Mukmin Ali Gunawan ini, tim pemeriksa diduga menerima uang Rp 5 miliar. Namun uang itu hanya dinikmati Angin seorang.

Baca juga : Menko PMK Beberkan Lima Program Strategis Di 2022

Kemudian uang dari PT Jhonlin Baratama sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp 35 miliar. Uang itu dibagi dua untuk Angin dan Dadan Ramdani. Sementara Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian mendapat masing-masing 437.500 dolar Singapura.

Pada sidang ini, Jaksa KPK menuntut Angin Prayitno dijatuhi hukuman 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Dadan Ramdani dituntut 6 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca juga : Kas 2021 Ditutup, Pendapatan Pajak, Bea Cukai dan PNBP Loncati Target

Jaksa menilai, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantation, Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh jaksa. “Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana tiga tahun penjara,” sebut jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.