Dark/Light Mode

Jaksa KPK Beberkan Aliran Duit Suap

Pegawai Pajak Beli Lahan Tambang Emas Di Sulut

Rabu, 12 Januari 2022 07:25 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/)
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/)

 Sebelumnya 
Jaksa meyakini, Angin dan Dadan terbukti menerima suap senilai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 42.169.984.851 dari sejumlah wajib pajak.

Suap itu diberikan agar kedua terdakwa bersama-sama denganWawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.

Baca juga : OTT Wali Kota Bekasi Terkait Suap Pengadaan Barang-Jasa Dan Lelang Jabatan

Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Rinciannya, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp 15 miliar yang diserahkan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.

Baca juga : Menko PMK Beberkan Lima Program Strategis Di 2022

Kemudian pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Lalu, sekitar Juli-September 2019 senilai total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Baca juga : Kas 2021 Ditutup, Pendapatan Pajak, Bea Cukai dan PNBP Loncati Target

Dari kasus ini, KPK turut menetapkan konsultan pajak dari Foresight Consulting Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai tersangka. Agus Susetyo juga ikut dijadikan tersangka.

Anggota tim pemeriksa pajak juga tak luput dari incaran KPK, namun baru Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan yang dijadikan tersangka penerima suap. Khusus untuk Wawan, juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.