Dark/Light Mode

Kasus Pengadaan Tanah Munjul

KPK Ancam Perkarakan Notaris

Minggu, 16 Januari 2022 07:25 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
PT Adonara diketahui membeli tanah tersebut seharga Rp 2,5 juta per meter persegi. Nilai transaksinya Rp 104,8 miliar.

Di hadapan Yurisca, Anja melakukan PJB dengan Kongregasi Suster CB. Anja lalu membayar uang muka Rp 10 miliar secara bertahap.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Di Kemenhan Naik Ke Penyidikan

Namun, setelah menagih pelunasan hingga sekitar setahun, Kongregasi Suster CB membatalkan transaksi dengan Anja.

Pada Oktober 2020, uang muka sebesar Rp 10 miliar dikembalikan Kongregasi Suster CB kepada Anja lewat Yurisca. Semua dokumen yang telah diserahkan pun telah dikembalikan.

Baca juga : Kasus Covid Melonjak, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pelaku Perjalanan LN

Anja menawarkan tanah Munjul kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan harga Rp 5,2 juta per meter persegi. Sehingga totalnya Rp 217.989.200.000.

Sarana Jaya hendak menggunakan lahan ini untuk program rumah down payment (DP) 0 Rupiah. BUMD itu kemudian melakukan pembayaran Rp 152,4 miliar ke rekening pribadi Anja.

Baca juga : Terdakwa Mafia Perkara KPK Bolak-Balik Ke Toilet

Ternyata tanah yang dibeli tidak sesuai kualifikasi. Lantaran berada di zona hijau dan tidak berada dalam satu hamparan. Akses masuknya pun kecil.

KPK menganggap kerugian kasus ini mencapai Rp 152,4 miliar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.