Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Geledah Rumah Terbit Rencana, KPK Sita Uang Tunai Dan Dokumen Proyek
Rabu, 26 Januari 2022 12:43 WIB
Sebelumnya
Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor mengatur siapapun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung pemeriksaan terhadap tersangka, terdakwa, hingga saksi, akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Baca juga : Geledah Kantor Bupati Buru Selatan, KPK Amankan Dokumen Proyek Dan Aliran Dana
KPK menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, dan empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Baca juga : Sidang Vonis Dua Terdakwa Jasindo, KPK Yakin Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1) lalu. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya