Dark/Light Mode

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Perkaya Diri Sendiri, Negara Rugi Rp 313,3 M

Senin, 7 Februari 2022 23:19 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam kasus ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. 

Baca juga : Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Nindya Karya Dan PT Tuah Sejati Segera Disidang

Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp 794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.

Baca juga : Korupsi Cukai Rokok Dan Minol, Bupati Bintan Apri Sujadi Didakwa Rugikan Negara Rp 425 Miliar

Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.

Baca juga : Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar

KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp 94,58 miliar dari proyek itu. Perinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.