Dark/Light Mode

KPK Ajak Negara Anggota G20 Tingkatkan Peran Audit Dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 4 Maret 2022 13:21 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Humas KPK)

 Sebelumnya 
"Untuk itu, KPK gencar menanamkan nilai Integritas kepada generasi muda, dengan memasukan nilai antikorupsi pada mata pelajaran dan mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan," tutur eks Wakil Ketua LSPK itu.

KPK juga melibatkan masyarakat untuk memantau kualitas pelayanan publik di lingkungan sekitarnya, salah satunya melalui aplikasi JAGA.

Melalui platform JAGA yang tersedia dalam bentuk aplikasi dan website, masyarakat dapat bertanya, menyampaikan pendapat, masukan, dan komentar, khususnya pelayanan publik yang tidak sesuai dengan data di JAGA.

Baca juga : Salut, Nakes Responsif Dan Perhatian Dipuji Para Penyintas Covid

Sehingga, masyarakat bisa ikut terlibat dalam memantau kualitas dan transparansi pelayanan publik untuk mencegah terjadinya korupsi. Kemudian isu yang ketiga adalah peningkatan pemberdayaan profesional dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang (Professional Enablers of Money Laundering).

Lili menerangkan, TPPU menjadi salah satu isu prioritas ACWG G20, lantaran aset hasil korupsi rentan disembunyikan dengan cara pencucian uang.

KPK mencatat, sejak 2012 hingga 2021, KPK telah menangani sejumlah 45 perkara TPPU. Kerentanan TPPU sebagai tindak lanjut kejahatan korupsi, juga dikuatkan dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2021.

Baca juga : Airlangga Ingatkan Peran Bank Daerah Dongkrak Ekonomi Nasional

Dalam temuan itu, korupsi menempati urutan pertama sebagai tindak pidana asal terjadinya TPPU di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pemberdayaan profesional dalam rangka pemberantasan TPPU.

"Penerapan pasal TPPU selaras dengan tujuan penegakkan tindak pidana korupsi. Dimana sanksi hukumnya tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga dapat mengoptimalkan perampasan aset atau asset recovery untuk memulihkan keuangan negara," jelas Lili.

Lalu isu yang terakhir, adalah mempromosikan komitmen pemberantasan korupsi di bidang energi terbarukan (Promoting Anti-Corruption in the Renewable Energy).

Baca juga : Menpora Pastikan Keterlibatan Perguruan Tinggi Dalam Implementasi DBON

Isu ini diusung seiring banyaknya negara yang sedang melakukan transisi energi dari fosil ke energi terbarukan. Lili menyampaikan, KPK juga mendorong pencegahan korupsi di sektor energi terbarukan.

Yaitu dengan cara memberikan pendampingan dan rekomendasi, diantaranya kepada PT PLN agar proses bisnisnya lebih transparan, handal, efisien dan efektif. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.