Dark/Light Mode

PPKM Level 2

Sekolah Kudu Dinamis, Buka Tutup PTM Jadi Pilihan Ideal

Minggu, 13 Maret 2022 06:05 WIB
Ilustrasi. Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM).
Ilustrasi. Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM).

 Sebelumnya 
Sekjen Kemendikbudristek, Suharti menegaskan, syarat pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama 4 Menteri. SBK itu mengatur penerapan protokol kesehatan ketat di sekolah bersifat dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri,” katanya.

Baca juga : Jakarta Level 2, Anies Minta Warga Tetap Jaga Prokes-Vaksin Booster

Menurut Suharti, perubahan level PPKM di berbagai wilayah di Indonesia yang menunjukkan tren membaik mendorong kembali dilaksanakannya PTM terbatas di sekolah. “Tentunya pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, Suharti menjelaskan, proses assesmen dapat dilakukan dengan berbagai metode, tidak hanya tes tertulis, tetapi dengan berbagai bentuk seperti tugas, dan lain sebagainya.

Baca juga : Sah, ZBRA Ganti Nama Jadi PT Dosni Roha Indonesia Tbk

“Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas,” ujar Suharti.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi mengungkapkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Baik dari sisi lingkungan pendidikan maupun orang tua sebelum kembali melakukan PTM di sekolah. Satu di antaranya adalah sekolah harus membuat dan melakukan mitigasi.

Baca juga : Relawan BP2M Deklarasikan Diri Dukung Puan Jadi Presiden

“Kita paham aktivitas di masa pandemi, apa pun termasuk sekolah punya risiko penularan. Karenanya setiap sekolah diminta upaya mitigasi untuk menurunkan risiko serendah mungkin,” katanya.

Sonny mengungkapkan, jika terjadi penularan di dalam sekolah, sesuai dengan aturan SKB 4 Menteri, maka akan ada penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan. Dia bilang, kalau misalkan setelah dilakukan surveilans bukan klaster, maka proses belajar mengajar di sekolah berubah dari PTM menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.