Dark/Light Mode

Nggak Aktif Sejak Maret, Nggak Pernah Kasih Insight

Kemenko Perekonomian Dukung Proses Hukum Terhadap Lin Che Wei

Rabu, 18 Mei 2022 12:39 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, Selasa (17/5). (Foto: Istimewa)
Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, Selasa (17/5). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Alia Karenina angkat bicara soal Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Termasuk, minyak goreng.

Alia menyebut, Lin Che Wei sudah tidak menjadi anggota Tim Asistensi Kemenko Perekonomian.

"Lin Che Wei memang sempat menjadi anggota Tim Asistensi di Kemenko Perekonomian. Namun, sejak akhir Maret 2022, dia sudah tidak memegang jabatan tersebut," jelas Alia, Rabu (18/5).

Baca juga : Mudik Lebaran, OK Bank Ajak Masyarakat Kerek Perekonomian Daerah

Alia juga menambahkan, selama masa pandemi Covid-19, Lin Che Wei tidak aktif dalam Tim Asistensi.

Founder Lembaga Konsultasi Keuangan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) itu juga tidak memberikan pandangan atau insight apa pun kepada Kemenko Perekonomian.

"Kami menghargai dan mendukung penuh proses hukum terkait Lin Che Wei," tandas Alia.

Baca juga : "Airlangga Presiden, Aku Nikah"

Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya oleh Kejaksaan Agung, pada Selasa (17/5).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Dalam perkara ini, Lin Che Wei diduga bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana, yang menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Baca juga : Pengamat: Kementerian BUMN Sukses Lakukan Transformasi

Lin Che Wei langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung 17 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022.

Dia disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.