Dark/Light Mode

Modus Loloskan “Daftar Pengantin” Proyek

Kakak Bupati Suap Peserta Tender Supaya Mundur...

Selasa, 24 Mei 2022 07:30 WIB
Tersangka Marcos Surya Abdi berjalan ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Marcos Surya Abdi diperiksa karena diduga menjadi pengatur pemenang proyek terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom).
Tersangka Marcos Surya Abdi berjalan ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Marcos Surya Abdi diperiksa karena diduga menjadi pengatur pemenang proyek terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom).

 Sebelumnya 
Perusahaan yang mengajukan penawaran lebih rendah akhirnya bersedia minta. Tapi meminta fee berkisar 1 persen hingga 2 persen dari nilai proyek.

Yoki meneruskan permintaan ini kepada Marcos. Marcos lalu menyampaikannya kepada Iskandar. “Dipenuhi Pak Iskandar?” tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Iya,” jawab Marcos.

Baca juga : Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi

Sekedar informasi, Iskandar turut mengajukan sebanyak 65 paket proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Langkat yang memakai APBD Murni di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Proyek yang sudah diinput dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yaitu 16 paket pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air, 12 paket pekerjaan di Bidang Cipta Karya dan 37 Paket di Bidang Bina Marga.

Baca juga : Perjalanan Dibatasi, Pengantin Gelar Resepsi Di Perbatasan 2 Negara

Namun dalam pelaksanaanya ada tujuh proyek yang gagal dimenangkan perusahaan di daftar pengantin. Akibatnya, Yoki dicopot. Digantikan Wahyu Budiman, staf di Kecamatan Pangkalan Susu.

Dalam kasus ini, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin didakwa memberi suap Rp 572 juta kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca juga : Psikologi, Jurusan Yang Paling Banyak Diminati Peserta SNMPTN Undip 2021

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender proyek Pemkab Langkat. Rasuah diberikan melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.