Dark/Light Mode

Kasus Suap Restitusi Pajak Proyek Tol

KPK Usut Keterlibatan Oknum KPP Pare Kediri

Jumat, 5 Agustus 2022 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
“Namun jika para terpidana tidak membayar uang denda, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk bayar denda tersebut,” tuntut Jaksa Agus Prasetyo.

Pada sidang tuntutan ini, Nindya Karya diwakili Direktur Utama Haedar A. Karim. Sementara Direktur Utama PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza, mengikuti sidang dari Aceh melalui video conference.

Baca juga : KPK Sidik Perkara Suap Restitusi Pajak Pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono

Selain denda, jaksa KPK menuntut kedua perusahaan membayar uang pengganti kerugian negara.

Terhadap PT Nindya Karya dituntut membayar uang pengganti Rp 44.681.053.100. Uang itu, sebelumnya telah disetor ke rekening penampungan KPK.

Baca juga : Jaga Kepercayaan Rakyat

Sementara PT Tuah Sejati dituntut uang pengganti sebesar Rp 49.908.196.378. Dengan memperhitungkan setoran keuntungan dari aset yang telah disita.

Jaksa meminta PT Tuah Sejati tetap mengelola aset usaha berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), dan stasiun pengisian pengangkutan bulk elpiji (SPPBE).

Baca juga : Mau Ditahan, Tersangka Mangkir

“Serta melanjutkan penyetoran keuntungan aset usaha ke rekening penampungan KPK sampai putusan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.