Dark/Light Mode

Pengacara Nilai Dakwaan GM Musim Mas Group Salah Alamat

Selasa, 6 September 2022 13:57 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - General Manager Musim Mas Group, Pierre Togar Sitanggang menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu dipaksanakan.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Denny Kailimang, mengatakan perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan lewat UU Perdagangan. Bukan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga : Kecelakaan Maut Bekasi, Korban Tewas Bertambah Jadi 11 Jiwa

"Perkara ini terlalu dipaksakan oleh Kejaksaan Agung, karena dasar daripada dakwaannya adalah ada UU Perdagangan. UU Perdagangan tersebut mengatur tentang baik ekspor pengadaan barang dan sebagainya dan ada sanksi pidanya di peradilan umum bukan peradilan Tindak Pidana Korupsi," jelas Denny di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Ia melanjutkan, terjadinya kelangkaan dan gejolak harga minyak goreng pada awal 2022 bukan disebabkan oleh aktivitas ekspor crude palm oil (CPO).

Baca juga : Menjaga Kelestarian KPHP Limau Sarolangun Jambi

Denny pun menyampaikan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data tersebut, pada awal tahun 2022 terjadi penurunan volume ekspor CPO dan produk turunannya secara signifikan.

Dibandingkan dengan ekspor periode yang sama tahun 2021 (YoY), penurunan volume ekspor CPO sebanyak 1.437.554 ton dibanding pada triwulan pertama tahun 2022.

Baca juga : Berbangsa Dan Bernegara Merupakan Fitrah Manusia Yang Harus Dirawat

Selanjutnya, Denny juga menguraikan fakta bahwa jika produksi CPO pada triwulan pertama tahun 2022 dikurangi ekspor, sesungguhnya masih tersedia sekitar 6,8 juta ton stok CPO/minyak goreng.

"Jumlah itu lebih dari cukup untuk konsumsi di dalam negeri. Sehingga ekspor CPO bukanlah biang keladi dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, sebagaimana dinarasikan oleh Kejaksaan Agung RI selama ini," katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.