Dark/Light Mode

Pengacara Nilai Dakwaan GM Musim Mas Group Salah Alamat

Selasa, 6 September 2022 13:57 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Selain itu, Denny menyoroti nilai kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini. Kejagung mengklaim, ada kerugian sebesar Rp 18,2 triliun.

Namun, perhitungan itu disampaikan setelah kliennya ditahan. Menurutnya, penyidikan suatu perkara seharusnya dimulai dengan adanya perhitungan kerugian lebih dulu. Bukan sebaliknya.

"Jadi Togar ini diperiksa dan ditahan sejak April, kerugian negara dan perekonomian baru keluar 18 Juni 2022. Jadi orang diperiksa tanpa ada kerugian negara dan itu jadi persoalan," tegas Denny. 

Baca juga : Kecelakaan Maut Bekasi, Korban Tewas Bertambah Jadi 11 Jiwa

Dalam pembacaan eksepsinya, Denny juga mengatakan kelangkaan dan gejolak harga minyak goreng di dalam negeri, lebih disebabkan adanya penimbunan yang dilakukan berbagai pihak.

Mulai dari produsen sampai distributor. Dengan demikian, Denny menegaskan bahwa dakwaan jaksa kepada kliennya tidak hanya salah alamat, tapi juga salah menerapkan UU.

Seharusnya, kata dia, jaksa menerapkan pasal pidana penimbunan yang diatur di UU Perdagangan. Ia pun berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak dakwaan jaksa karena Pengadilan Negeri tidak berwenang menangani perkaranya.

Baca juga : Menjaga Kelestarian KPHP Limau Sarolangun Jambi

"Jadi ini harus disidik dengan UU Perdagangan. Salah alamat, dipaksakan. Janganlah pengadilan untuk menerima surat dakwaan ini," pungkas Denny.

Pada sidang kedua ini, empat kuasa hukum dari terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Dr Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei dan Stanley MA menyampaikan secara terpisah materi eksepsinya.

Pembacaan eksepsi ini sebagai respons dari tuntutan dakwaan dengan tuduhan menyebabkan kerugian negara Rp 18,2 triliun dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.