Dark/Light Mode

Jaksa Tak Tanggapi Penyusunan Surat Dakwaan

Kuasa Hukum GM Musim Mas Group Keberatan Kliennya Dijerat UU Tipikor

Kamis, 8 September 2022 11:59 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Kelima terdakwa itu adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Kemudian, penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei serta bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca juga : Pengacara Nilai Dakwaan GM Musim Mas Group Salah Alamat

"Materi keberatan tim penasihat hukum terdakwa akan diberikan jawaban dalam persidangan pokok perkara. Sebab, apa yang disampaikan dalam eksepsi sudah masuk pokok materiil," kata tim JPU yang dipimpin Zulkifli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9).

Jaksa juga menegaskan, bahwa surat dakwaan yang menghitung tentang nilai kerugian negara sudah disusun dengan cermat dan teliti. Sehingga, dalil tim pengacara yang menuding dakwaan tidak tepat adalah hal yang keliru.

Baca juga : Kuasa Hukum Ryan Ahmad Ronas Keukeuh Kliennya Tak Suap Pejabat Pajak

Kemudian dijelaskan pula bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berwenang menangani perkara korupsi ekspor minyak goreng ini. Oleh karenanya,

Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh materi yang disampaikan terdakwa dalam eskepsinya dan memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan saksi.

Baca juga : Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Adam Damiri Yakin Kliennya Bisa Dibebaskan

"Kami memohon majelis hakim menolak seluruh nota keberatan tim penasihat hukum dan menyatakan seluruh dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materill," tandas Jaksa.

Diketahui dalam kasus ini, Jaksa mendakwa lima terdakwa terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara Rp 6,04 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp 12,3 triliun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.