Dark/Light Mode

Jaksa Tak Tanggapi Penyusunan Surat Dakwaan

Kuasa Hukum GM Musim Mas Group Keberatan Kliennya Dijerat UU Tipikor

Kamis, 8 September 2022 11:59 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - General Manager Musim Mas Group, Pierre Togar Sitanggang menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menanggapi tentang nilai kerugian negara dalam kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Lewat tim kuasa hukumnya, Denny Kailimang, dia menyebut, Jaksa tidak menanggapi soal proses penyusunan surat dakwaan yang diajukannya.

Sebab menurutnya, kliennya seharusnya diadili dengan Undang-Undang Perdagangan. Bukan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga : Pengacara Nilai Dakwaan GM Musim Mas Group Salah Alamat

"Nah ini yang belum terjawab dengan sempurna oleh JPU," kata Denny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9).

Denny menegaskan, masalah ekspor minyak goreng seharusnya diselesaikan dengan UU Perdagangan yang mengatur tentang masalah ekspor dan pengadaan kelangkaan barang.

Dalam UU tersebut kata Denny, juga sudah diatur mengenai sanksi pidana hukuman 5 tahun penjara dan denda apabila terjadi masalah.

Baca juga : Kuasa Hukum Ryan Ahmad Ronas Keukeuh Kliennya Tak Suap Pejabat Pajak

"Jadi kita harapkan bahwasanya majelis hakim lebih jeli untuk melihat dan menelaah baik daripada eksepsi kami maupun dari jawaban penuntut umum," tegasnya.

Hal lain yang dipersoalkan Denny adalah ketidakhadiran ketua tim JPU, Zulkifli. Sebab, dia yang menandatangani semua berkas dakwaan maupun jawaban atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

Ia menilai, seharusnya Zulkifli hadir dalam sidang dan membacakan tanggapan atas eksepsi. Bukannya diwakilkan oleh orang lain. Sebab, sidang ini menyangkut hak asasi kliennya.

Baca juga : Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Adam Damiri Yakin Kliennya Bisa Dibebaskan

"Saya harap kejaksaan tertib. Karena ini hak asasi orang, ditahan, diadili tapi jaksanya kelihatan main-main. Jaksa yang tandatangani berkas tidak hadir, tapi dibacakan jaksa lain," pungkas Denny.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh eksespi atau nota keberatan yang disampaikan lima terdakwa korupsi minyak goreng.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.