Dark/Light Mode

Gelar Tahapan Pemilu

KPU-Bawaslu Kok Tertutup

Minggu, 23 Oktober 2022 07:20 WIB
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP) Indonesia Kaka Suminta. (Foto: Istimewa)
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP) Indonesia Kaka Suminta. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dalam catatan KIPP, Bawaslu tidak memiliki akses memadai untuk melakukan pengawasan tahapan Pemilu di daerah. Padahal, keberadaan mereka diamanatkan oleh undang-undang.

“Seperti di Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur, yang kami pantau menyebutkan soal tertutupnya akses. Bahkan untuk kerja pengawasan Bawaslu sendiri,” geregetnya.

Baca juga : Mahfud Terbuka Tanggapi Wacana Banteng Soal Pemilu Proporsional Tertutup

Ke depan, Kaka mendo­rong Bawaslu dapat membuka ruang penyelesaian atas berbagai catatan dan keberatan dari berbagai pihak, baik secara litigasi maupun non litigasi.

“Untuk menjaga keadilan Pemilu serta meggunakan kewenangan korektif atas permasalahan,” tutupnya.

Baca juga : Belum Juga Tahan Enembe, KPK Kurang Sakti

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengamini lembaganya mendapatkan sorotan publik menjelang Pemilu 2024. Termasuk, soal keterbukaan Sipol. Menurutnya, program Sipol itu memang hanya diperuntukkan bagi partai politik.

Meski begitu, bukan berarti masyarakat atau Bawaslu tidak bisa melakukan pemantauan. Pemantauan bisa dilakukan melalui situs resmi KPU.

Baca juga : Febri Dihujat Kawan Seperjuangan

Memang, masyarakat tidak bisa mengakses Sipol demi menjaga data di dalam aplikasi tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.