Dark/Light Mode

Mahkamah Agung Digeledah

Penyidik KPK Cari Catatan Perkara Dua Hakim Agung

Rabu, 2 November 2022 07:30 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Antara).
Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MAAlbasri dan Nurmanto Akmal.

“Kalau Elly (dipecat) oleh MA, kalau empat pegawai itu saya yang mecat,” ujar Hasbi.

Berdasarkan informasi, pemeriksaan terhadap Hasbi dilakukan setelah KPK merampungkan permintaan keterangan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh pada Kamis (27/10).

Baca juga : Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi Penanganan Perkara

Namun ketika selesai menjalani pemeriksaan intensif di KPK, Gazalba Saleh enggan buka suara. Dia hanya melenggang keluar gedung Merah Putih tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA, KPK telah menetapkan 10 tersangka dan menahan mereka.

Kasus ini terungkap dari pe[1]nangkapan delapan orang di Semarang, Jawa Tengah dan Jakarta. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita uang tunai Rp 50 juta serta 205.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,17 miliar.

Baca juga : KPK Telusuri Peran Hakim Agung Lain

Pada 23 September lalu, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di MA serta rumah para tersangka di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Juru Bicara MAAndi Samsan Nganro saat itu mengatakan, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sudrajad Dimyati. Selain itu ruang kerja Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi dan ruangan staf hakim agung Gazalba Saleh ikut digeledah.

KPK mengatakan, dalam kasus ini yang menjadi penerima suapnya adalah Sudrajad; hakim Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, dan Nurmanto Akmal.

Baca juga : Waka BPIP Ingatkan Urgensi Pendidikan Pancasila Ke Ribuan Guru Agama

Kemudian pihak pemberinya adalah Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Suap diberikan melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Ketua KPK Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Polisi Firli Bahuri mengatakan, perkara itu dibongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Desy. Dari tangannya, ditemukan uang sekitar 205.000 dolar Singapura. Ada Pula uang dari Albasri sekitar Rp 50 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.