Dark/Light Mode

Mahkamah Agung Digeledah

Penyidik KPK Cari Catatan Perkara Dua Hakim Agung

Rabu, 2 November 2022 07:30 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Antara).
Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Menurut KPK, Desy merupakan representasi dari Dimyati dan beberapa pihak di MA. Perannya pun cukup sentral. Apalagi KPK menduga, uang 205.000 dolar Singapura yang diterima Desy akan dibagi-bagi ke sejumlah pihak.

Diantaranya Sudrajad Dimyati mendapat jatah Rp 800 juta, Desy Rp 250 juta, Muhajir Rp 850 juta, dan Elly Rp 100 juta.

Atas temuan itu, Firli menyimpulkan ada pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA kepada jaringan tersebut. “Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” tegas Firli.

Perkara ini bermula dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas KSP Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Baca juga : Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi Penanganan Perkara

Gugatan itu diajukan Ivan dan Heryanto. Yosep dan Eko menjadi kuasa hukumnya. Mereka tidak puas dengan putusan tingkat pertama, kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Namun, putusan di tingkat PT itu juga tak memuaskan Ivan dan Heryanto. Sehingga keduanya memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi di MA.

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Majelis hakim diketuai Syamsul Ma’arif dengan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Sebagai kuasa hukum, Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dianggap mampu menjadi penghubung dengan majelis hakim.

Baca juga : KPK Telusuri Peran Hakim Agung Lain

Dengan begitu, putusan atas gugatan yang mereka ajukan bisa dikondisikan sesuai dengan keinginan. Akhirnya, Desy yang sanggup memenuhi permintaan keduanya.

Berkat kesepakatan keduanya, pada 31 Mei 2022, majelis hakim memutus perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 sesuai kemauan keduanya.

Isinya, pertama mengabulkan permohonan kasasi dari 10 pemohon kasasi, termasuk Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang, juncto Nomor 10/Pdt. Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022.

Baca juga : Waka BPIP Ingatkan Urgensi Pendidikan Pancasila Ke Ribuan Guru Agama

Selain itu, ada enam poin putusan ‘mengadili sendiri’, antara lain mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya.

Selain perkara perdata, Yosep juga mengurus perkara pidana terhadap pemilik KSP Intidana yakni Budiman Gandi Suparman. Perkara itu sampai ke tingkat kasasi.

Oleh MA, Budiman Gandi divonis 5 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat. Perkara itu terdaftar dengan Nomor 124 K/ Pdt/2019. Putusannya dibacakan Hakim Hamdi dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Panji Widagdo. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.