Dark/Light Mode

Jaksa Baru Sita Yamaha Mio Milik Pemerkosa Santri Herry Wirawan

Senin, 9 Januari 2023 16:46 WIB
Jaksa Baru Sita Yamaha Mio Milik Pemerkosa Santri Herry Wirawan

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa Kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman mati, pasca kasasi nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menyebut pihak jaksa baru menyita aset berupa satu unit kendaraan bermotor jenis Mio dari Herry Wirawan yang melakukan aksi pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

"Belum ada aset selain barang itu yang disita untuk para korban dan 9 anak yang dilahirkan korban, " jelasnya usai rapat bersama Menteri PPA Bintang Puspayoga dan Istri Gubernur Jabar Atalya Pratatya Kamil, selaku Bunda Cinta Jabar, di Gedung Kejati Jawa Barat, Senin 9 Januari 2023.

Kajati menegaskan, bahwa perkara yang kami terima di penyidik yang disita baru motor yang punya nilai ekonomi yang lainnya adalah hanya adminsitrasi fotokopi akta dan berikutnya.

Baca juga : Ciptakan Tahun Politik Yang Damai, BNPT Perkuat Wawasan Kebangsaan

"Kami jaksa meminta agar pengadilan dapat menyita dan merampas aset milik Herry yang tersisa sebab jaksa tak dapat melakukan perampasan dan penyitaan tanpa adanya keputusan dari pengadilan. Padahal, ada harta selain motor yakni berupa tanah serta bangunan yang dapat disita dan diberikan pada anak dari korban," jelasnya.

Kajati mendapat informasi bahwa tidak dapat menyita perampasan karena nggak punya dasar hukum.

"Kami harus menunggu keputusan pengadilan. Walau di awal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan," jelasnya.

Apabila nantinya sudah disita, sambung Asep, pihaknya lalu bakal melakukan lelang dan uang hasil lelang akan diserahkan ke Pemprov Jabar untuk membiayai anak yang dilahirkan oleh korban.

Baca juga : Berasal Dari Profesional, Kepindahan Sandi Ke PPP Tak Pengaruhi Komposisi Menteri Gerindra

"Seandainya nanti akan disegerakan ke Pemprov lelang dulu hasil lelang diberikan ke Pemprov dalam rangka membiayai anak korban," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Pada April 2022, Herry divonis mati usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.

Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak. Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry.

Baca juga : Baznas RI Dan Bayt Zakat Mesir Perkuat Kerja Sama Perzakatan

Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.