Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tenaga Ahli HuDev UI Balikin Rp 1 Miliar
Riset Abal-abal Muluskan Korupsi Proyek BTS BAKTI
Rabu, 1 Februari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Dari 23 yang kita pencekalan ini, punya potensi untuk berikan keterangan yang sangat signifikan untuk ungkap perkara ini,” kata Ketut.
Kasus ini bermula ketika Kementerian Kominfo berupaya memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membuat program BTS Bakti Kominfo dengan membangun infrastruktur 4.200 site BTS.
Baca juga : Ayo Dong, Balikin Duit Korupsi Proyek Di IPDN
Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, terbukti adanya rekayasa dan pengkondisian. Sehingga, di dalam lelangnya terdapat persaingan yang tidak sehat.
Kejagung kemudian menetapkan empat orang tersangka. Pertama, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif (AAL).
Baca juga : KPK Terima Pengembalian Uang Rp 22,1 Miliar Dari Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
Anang mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Tersangka berikutnya Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia berperan memberikan masukan kepada Anang untuk membuat Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Baca juga : Nurani Astra Salurkan Bantuan Rp 4,4 Miliar Untuk Korban Erupsi Semeru
Tersangka ketiga Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Dia diduga melawan hukum melakukanpermufakatan jahat dengan tersangka Anang.
Tersangka terakhir adalah Yohan yang berperan membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu, Yohan diduga memanfaatkan lembaga HuDev UI. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya