Dark/Light Mode

Pemilu 2024 Dikotori Duit Haram

KPU Dan Bawaslu Kudu Investigasi

Minggu, 19 Februari 2023 07:25 WIB
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati. (Foto: Istimewa)
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir ada uang dari sum­ber ilegal triliunan rupiah yang bakal menjadi sumber biaya Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimita segera menelusuri temuan terse­but.

“Dugaan ini seperti rahasia umum. Di setiap pemilu, amat mudah menduga ada dana kam­panye yang tidak dilaporkan dari bisnis gelap,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Perempuan yang akrab disapa Ninis ini mengatakan, Bawaslu wajib berperan aktif mencari ta­hu temuan ini dengan menggandeng PPATK dan aparat penegakhukum, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusurinya.

“Kalau serius, bisa dong ditelusuri aliran dana ini dari siapa untuk kebutuhan apa,” ujar Ninis.

Dikatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, salah satu tugas dan kewenangan Bawaslu adalah mengawasi dan melakukan investigasi pencega­han politik uang.

Baca juga : Penyelenggara Dan Panwaslu Diusulkan Dapat Asuransi

“Tidak benar kalau alasannya kewenangan terbatas. Ini masuk dalam money politics dan transparansi sumber dana kampa­nye,” pungkasnya.

Politisi Partai Demokrat Benny K Harman meminta PPATK mengungkap dugaan aliran dana besar ini. Khususnya dana yang diduga dipakai untuk konsolidasi penundaan Pemilu.

“Coba PPATK menelisik temuan itu, buka mata, buka telinga. Untuk dana Pemilu atau penundaan. Kita kan baru cium bau-baunya,” pinta Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, belum lama ini.

Sebelumnya, dana ilegal yang jumlahnya triliunan ini diungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

“Kami menemukan ada be­berapa indikasi ke situ. Faktanya memang ada. Nanti akan kami koordinasikan terus dengan te­man-teman KPU dan Bawaslu,” kata Ivan usai rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (14/2).

Baca juga : Perluas Kolaborasi, UI Dan Dikti Kunjungi Australia

Ivan menyebut, dana ilegal ini jumlahnya cukup besar. “Jumlah agregatnya, nggak bisa saya sampaikan di sini. Jumlah besar, triliunan lah angkanya,” kata dia.

Jumlah yang cukup besar ini diasumsikan berdasarkan beragam sumber tindak pidana dan bisnis kotor. Salah satu­nya, yakni Green Financial Crime (GFC) atau tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam. Berdasarkan data PPATK, selama 2022, aliran dana menyangkut GFC menyentuh Rp 4,8 triliun.

“Misalnya tindak pidana sum­ber daya alam. Kalau masuk ke orang-orang tertentu yang kita duga sebagai political person itu banyak juga, tidak bisa saya sebutkan,” papar Ivan.

Menurutnya, PPATK terus berusaha menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau dana yang berasal dari sumber ilegal agar tidak masuk ke proses pemilu.

Sementara, KPK memastikan akan mengusut dugaan aliran pencucian uang dalam pembiayaan Pemilu 2024. Namun, pengusutan itu masih menunggu laporan PPATK.

Baca juga : Panwaslu Kelurahan Dijamin Independen

“Kami cek dulu apakah su­dah diserahkan ke KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, kemarin.

Anggota Bawaslu Puadi mengaku, lembaganya punya keterbatasan kewenangan penga­wasan. Misalnya soal pengunaan dana, Bawaslu hanya mengawasi keuangan parpol di ranah dana kampanye.

“Pemakaian dana di luar masa kampanye tidak bisa diawasi karena keterbatasan kewenangan,” ujar Puadi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Bawaslu mengingatkan, peser­ta pemilu menggunakan sumber dana legal untuk pemenangan pemilu. Selain tidak boleh berasal dari dana asing, dana ilegal juga haram.

“Sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Sebab akan merusak pemilu dan mencederai keadilan kompetisi. Dana pemilu harus bersih dari kegiatan ilegal, seperti hasil korupsi dan pencucian uang,” pungkas Puadi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.