Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Proyek Renovasi Stadion
KPK Jebloskan Pejabat Yogya Ke Sukamiskin
Minggu, 14 Mei 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Jogja Corruption Watch (JCW) merespon putusan perkara Edy Wahyudi yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Lembaga ini memberikan sejumlah catatan kritis.
“Di antaranya sidang yang molor. Seharusnya jadwal sidang dimulai pukul 13.00 WIB namun baru dimulai sekira pukul 15.00 WIB,” kata aktivis JCW Baharuddin Kamba, Jumat (17/3).
Baca juga : Rafael Alun Beli Rumah Anak Konglomerat Tahir
Berikutnya, Kamba memberi catatan mengenai akta hukum persidangan yang dianggap dibacakan oleh majelis hakim. Hal ini pun tidak ada keberatan baik Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK maupun penasihat hukum terdakwa.
“Padahal, pembacaan fakta hukum dipersidangan sangat penting untuk mengetahui peran masing-masing terdakwa selain aliran dana mengalir ke pihak mana saja. Namun, sangat disayangkan fakta hukum dipersidangan dianggap dibacakan,” ujarnya.
Baca juga : Anak Konglomerat Tahir Ikut Keseret
Setelah vonis terhadap Edy Wahyudi dibacakan, Kamba mendesak pimpinan KPK untuk melakukan pendalaman perkara ini.
“JCW akan mengirimkan suratkepada pimpinan KPK terkait adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, namunhanya dijadikan saksi,” terang dia.
Baca juga : Pinjam Perusahaan Anak Camat Untuk Terima Duit
Vonis terhadap Edy Wahyudi ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang meminta terdakwa Edy Wahyudi dihukum 9 tahun penjara dan membayar, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya