Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Indikator: Kepercayaan Ke Kejaksaan, Polri Dan KPK Konsisten Naik, Ini Sebabnya
Minggu, 2 Juli 2023 17:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Lembaga survei Indikator Politik Indonesia merilis tren kepercayaan terhadap sejumlah lembaga yang terus naik dalam beberapa bulan terakhir. Tiga diantaranya adalah lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan, Polri dan KPK.
Hal itu terlihat dalam survei bertajuk Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum Dan Perpajakan, yang dirilis Minggu (2/6).
Hasil survei ini adalah temuan periode 20-24 Juni 2023. Setelah sejumlah kasus besar mencuat ke publik, seperti kasus korupsi BTS yang melibatkan Menkominfo yang juga politikus Partai NasDem Johnny G. Plate yang disebut merugikan negara sekitar Rp 8 triliun.
Kasus lain adalah penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang disangkakan kepada pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Hingga, pembunuhan anggota kepolisian yang melibatkan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga sempat menjadi sorotan publik.
Survei ini dilakukan dengan wawancara tatap muka, melibatkan 1.220 orang sampel menggunakan metode multistage random sampling. Toleransi kesalahan (margin of error--MoE) sekitar ±2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen).
Dalam temuannya, responden yang menyebutkan kondisi penegakan hukum baik jauh lebih banyak daripada yang menilai buruk.
Baca juga : Tingkatkan Kekompakan, Volunteer FC Dan Karyawan PMI Kota Tangsel Gelar Internal Match
Masing-masing 44,3 persen menilai baik, 1,8 persen menilai baik dan 33,2 persen memilih sedang. Sementara yang menyebut buruk hanya 16,4 persen, sangat buruk 2 persen dan tidak menjawab 2,3 persen.
Lebih spesifik, Indikator juga merilis kondisi pemberantasan korupsi. Hasilnya, 38 persen menilai positif. Terdiri dari 34,8 persen menilai baik dan 3,2 persen memberi skor sangat baik.
Sedangkan yang menilai buruk hanya 30,8 persen. Terdiri dari 26,9 persen menyebut buruk dan 3,9 persen sangat buruk.
Responden yang menilai sedang berada di angka 26,7 persen. Sementara yang tidak menjawab 4,5 persen.
Tren kepercayaan kepada trio lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan, Polri dan KPK juga terus naik dari waktu ke waktu.
Kejaksaan misalnya, dari 77,8 persen di bulan Februari 2023 naik menjadi 80,6 persen (April 2023), 81,2 persen (Juni 2023).
Baca juga : Per 1 Juli, Harga BBM Pertamina Dan Shell Naik, Ini Daftarnya
Tren kenaikan juga dialami institusi Polri, setelah tingkat kepercayaannya drop usai kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan petinggi Polri Ferdy Sambo.
Kepercayaan ke Polri naik konsisten dari 71,5 persen (Februari 2023), 73,2 persen (April 2023) dan 76,4 persen (Juni 2023).
Begitupun KPK. Tingkat kepercayaan kepada lembaga antirasuah yang dipimpin Firli Bahuri itu juga mengalami tren kenaikan.
Dari 70,8 persen (Februari 2023), naik ke 72,4 persen (April 2023) dan 75,6 persen (Juni 2023).
Direktur Eksekutif IPI Burhanuddin Muhtadi melihat tingkat kepercayaan publik kepada 3 lembaga tersebut relatif stabil dalam setahun terakhir.
"Kecuali bulan November 2022, Kepolisian dalam soal penegakan hukum itu sempat drop November 2022 lagi-lagi imbas kasus Sambo, tapi setelah itu naik konsisten," kata Burhan ketika memaparkan temuan surveinya, Minggu sore (2/7).
Baca juga : OJK: Industri Keuangan Syariah RI Tahan Banting, Ini Buktinya
Ia juga melihat persepsi publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi cukup positif daam beberapa bulan terakhir.
"Dalam beberapa bulan terakhir, pemberantasan korupsi dianggap lebih positif, lebih banyak yang mengatakan positif ketimbang yang buruk," tandasnya.
Rilis survei Indikator kali ini turut menghadirkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, dan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya