Dark/Light Mode

KPK Mau Ngaca Ke Mana Lagi ?

Presiden Dan DPR Adalah 100 Persen Cermin Rakyat

Rabu, 18 September 2019 06:56 WIB
KPK Mau Ngaca Ke Mana Lagi ? Presiden Dan DPR Adalah 100 Persen Cermin Rakyat

RM.id  Rakyat Merdeka - Revisi UU KPK disahkan dengan suara bulat dalam Rapat Paripurna DPR, kemarin siang. Sepuluh fraksi menerima. Dengan pengesahan ini, KPK mau ngaca ke mana lagi? Presiden dan DPR itu 100 persen adalah cerminan rakyat. Tak ada celah KPK untuk menolak. Apalagi melawan.

Rapat Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Rapat diawali pembacaan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas.

Tak ada satu pun fraksi yang menolak pengesahan revisi UU KPK. Memang ada tiga fraksi yang menginterupsi di Rapat Paripurna ini. Yaitu PKS, Gerindra, dan Demokrat. Namun, interupsi sekadar memberi catatan Bukan menolak.

Setelah itu, Fahri pun menyatakan ke para anggota Dewan yang hadir soal pengesahan revisi itu. “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Fahri. “Setuju,” jawab para anggota DPR, serempak. “Baik,” ujar Fahri Hamzah sambil mengetuk palu tiga kali. Tepuk tangan pun memenuhi seluruh ruangan.

Fahri lalu mempersilakan Menkumham, Yasonna Laoly, untuk menyampaikan tanggapan pemerintah atas revisi itu.

Dalam paparannya, Yasonna memastikan, Presiden Jokowi menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU. “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, atas dedikasi dan kerja keras sehingga dapat menyelesaikan revisi UU KPK,” ujar Yasonna.

Baca juga : Bantu Padamkan Hutan Amazon, Presiden Bolivia Malah Nyasar

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mencak-mencak dengan pengesahan revisi. Dia kecewa lantaran KPK tidak dilibatkan dalam pembahasannya. “Jika dokumen yang kami terima via ‘hamba Allah’, karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah, banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK,” keluh Syarif.

Pasal-pasal itu, juga disebutnya berpotensi besar untuk mengganggu ‘independensi’ KPK dalam mengusut suatu kasus.

Sikap berbeda disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. “Kalau sudah Paripurna, kita ikut,” ucap purnawirawan Jenderal Polisi bintang dua ini.

Terpisah, Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko, meminta para LSM tidak nyinyir terhadap Presiden Jokowi atas revisi itu.

Dia memastikan, Jokowi tidak punya niatan melemahkan KPK. Juga, sama sekali tidak ingin mencoba untuk melakukan perubahan atas komitmennya untuk memberantas korupsi.

“Itu harus dipahami semuanya. Jangan ada pandangan-pandangan yang nyinyir ‘pak Jokowi sekarang berubah, tidak komitmen’, tidak!” tegas Moeldoko, kemarin.

Baca juga : Cak Imin Marah?

Buktinya banyak koreksi pemerintah untuk memberikan masukan dalam revisi itu. Moeldoko memastikan, melalui pansel, Presiden akan menentukan tokoh-tokoh yang kredibel, memiliki legitimasi dan kepercayaan yang kuat di mata publik untuk menduduki posisi Dewan Pengawas.

Dia meminta proses politik harus dilihat secara jernih supaya masyarakat tidak salah dalam melihat. “Kalau nanti salah melihat, dari kacamata yang berbeda maka yang disalahkan hanya Presiden, hanya pemerintah. Ini nggak fair,” tutur Moeldoko.

Usai pengesahan ini, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi simpatik di depan Gedung DPR. Tak seperti biasanya, dalam aksi kali, massa tidak menuntut atau mengkritik DPR atas sesuatu, melainkan memberikan apresiasi karena telah mengesahkan revisi UU KPK.

Mereka di antaranya tergabung dalam Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD), Srikandi Milenial, dan Forum Silaturahmi Pemuda Indonesia (FSPI).

Mereka membawa sejumlah spanduk ber tuliskan banyak hal. Bebera di antaranya, “Apresiasi DPR RI Telah Sahkan Revisi UU KPK” dan “Berpolitik Jangan di KPK”.

Mayoritas massa yang hadir merupakan anak muda. Di antara mereka ada yang mengenakan kostum dan atribut karakter super hero. Tampak pula beberapa wanita yang membawa bunga mawar sebagai bentuk apresiasi atas disahkannya UU KPK.

Baca juga : Pasca Lebaran, Penambahan Elpiji di Wilayah Kepri Terus Berlanjut

Selain menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap disahkannya UU KPK, massa juga menuntut agar pimpinan KPK yang baru terpilih bisa membubarkan Wadah Pegawai (WP) KPK.

Mereka menganggap, WP KPK yang telah dimanfaatkan oknum-oknum pegawai untuk melakukan pembangkangan dan penolakan terhadap pimpinan baru.

“Menurut kami, WP ialah bentuk pembangkangan terhadap Undang-undang sehingga patut dipertanyakan krediblitas dan integritasnya, karena telah menolak pimpinan baru KPK dan menolak revisi UU KPK,” kata Koordinator MPD Syaiful Hadi saat berorasi.

Di jagat Twitter, warganet menganggap, Presiden dan DPR adalah cermin rakyat. Mereka dipilih rakyat. KPK, yang pimpinannya hanya dipilih pansel bentukan presiden, harus tunduk.

“KPK mau ngaca ke mana lagi? Presiden plus DPR adalah 100 persen cermin rakyat. Sudah, jalankan Undang-undang yang sesuai dengan amanat rakyat,” tegas @AlsNugrahaa. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.