Dark/Light Mode

Syarat Batas Umur Capres/Cawapres, GMNI : Berikan Hak Politik Warga Negara Secara Utuh

Selasa, 15 Agustus 2023 21:53 WIB
Syarat Batas Umur Capres/Cawapres, GMNI : Berikan Hak Politik Warga Negara Secara Utuh

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah partai politik, hingga berbagai elemen masyarakat melayangkan gugatan soal syarat batas usia capres/cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para penggugat mengajukan gugatan terhadap pasal 169 huruf (q) pada UU Pemilu yang berbunyi "persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun".

Menyikapi gugatan batas usia capres/cawapres di MK tersebut, Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi turut menyampaikan pandangannya.

Imanuel mendorong agar gugatan terkait batas usia capres/cawapres tersebut dapat dikabulkan oleh MK.

"Saya melihat batas usia capres/cawapres yang disyaratkan oleh UU Pemilu pasal 169 huruf (q) tersebut sudah tak lagi relevan dan justru diskriminatif terhadap kelompok muda untuk ikut serta dalam kontestasi pemilu, khususnya pemilihan presiden/wakil presiden," ungkap Imanuel.

Baca juga : Wapres Minta Capres Dan Cawapres Maksimalkan Pemilih Muda Di 2024

Imanuel menerangkan bahwa setiap warga negara, termasuk di dalamnya kelompok/generasi muda, harus diberikan hak-hak politiknya secara utuh.

Menurutnya, Hukum Indonesia tak boleh bersifat diskriminatif terhadap kelompok muda karena setiap warga negara berhak mendapatkan hak politiknya secara utuh, termasuk hak untuk dipilih dan memilih pada perhelatan pemilu, termasuk pemilihan capres/cawapres.

Apalagi saat ini kata dia, banyak anak muda Indonesia dibawah usia 40 tahun yang telah menjabat posisi sebagai kepala-kepala daerah.

Ini menunjukkan bahwa anak muda Indonesia juga memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memikul tanggung jawab sebagai pemimpin Indonesia.

"Oleh karena itu, saya berharap generasi muda Indonesia juga diberikan haknya untuk berkontestasi pada perhelatan pemilihan capres/cawapres di pemilu mendatang," tegas Imanuel.

Baca juga : Bareng Komunitas Jurnalis Peduli, BJB Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Serang

Beberapa contoh kepala daerah dan menteri yang saat ini sedang menjabat di Indonesia yang berusia dibawah 40 tahun diantaranya : Bupati Tuban (Aditya Helindra, 31 tahun) Bupati Indragiri Hulu (Rezita Meylani Yopi, 29 Tahun) Bupati Trenggalek (Muchammad Nur Arifin 33 tahun) Bupati Samosir (Vandiko Timotius Gultom, 31 tahun) Wali Kota Solo (Gibran Rakabuming, 36 tahun) Bupati Banjar (Saidi Mansyur, 36 tahun) Bupati Pangkajene dan Kepulauan Sulawesi Selatan (Muhammad Yusran Lalogau, 31 Tahun).

Selain itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nadiem Makarim, 39 tahun) Menteri Pemuda dan Olahraga (Dito Ariotedjo, 32 tahun) dan masih banyak lagi.

Tak hanya di Indonesia kata Imanuel, bahkan di dunia internasional, telah banyak negara yang memberi amanah terhadap generasi muda untuk memimpin negaranya mulai menjadi trend, antara lain : Presiden Kosovo (Atifete Jahjaga), Perdana Menteri Yunani (Alexis Tsiprahs, Perdana Menteri Georgia (Irakli Garisbashvili), Presiden Kongo (Joseph Kabila), Perdana Menteri Finlandia (Sanna Marrin), dan Perdana Menteri Selandia Baru (Jacinda Andern).

Imanuel menilai, begitu banyak anak muda dibawah usia 40 tahun yang telah membuktikan diri sanggup dan mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai pemimpin atas sebuah negara.

Menurutnya, gambaran di atas menunjukkan kepada kita bahwa anak muda atau generasi milenial juga memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memimpin sebuah negara dengan penuh bertanggung jawab.

Baca juga : Gibran, Emil Dan Nadiem Bisa Ubah Peta Koalisi

Harus diingat juga lanjut dia, para Founding Fathers kita juga masih berusia muda saat ikut dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia seperti Bung Karno yang mendirikan PNI pada usia 26 tahun, Sutan Sjahrir yang menjadi Perdana Menteri merangkap Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri pada usia 36 tahun, Jenderal Sudirman terpilih menjadi Panglima Tentara Keamanan Rakyat (TKR, sekarang disebut TNI) pada usia 29 tahun, dan para pejuang kemerdekaan lainnya.

"Oleh karena itu, kita juga seyogyanya memberi kesempatan yang sama bagi generasi muda kita," terang Imanuel.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.