Dark/Light Mode

Prof. Tjandra: Kasus Perundungan PPDS, Jangan Semua Digeneralisir

Minggu, 20 Agustus 2023 08:27 WIB
Prof. Tjandra Yoga Aditama (Foto: dok. Pribadi)
Prof. Tjandra Yoga Aditama (Foto: dok. Pribadi)

 Sebelumnya 
Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.

Jika praktek perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan, ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

Baca juga : Menteri Budi: Kominfo Harus Jadi Ujung Tombak Pembangunan Digital

“Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari ‘pembentukan karakter’ seorang dokter,” jelas dr. Azhar.

Dia meminta kepada para peserta didik, agar tidak takut untuk melapor. Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya. Korban dan/atau pelapor akan diberikan pelindungan.

Baca juga : Prof. Tjandra: Bisa Picu Kematian, Polusi Udara Jangan Diabaikan

"Ketika kemarin sempat beredar informasi, bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoax,” ujar dr. Azhar.

Laporan kasus perundungan PPDS dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.