Dark/Light Mode

Kasus Pencucian Uang Mantan Dirut BAKTI

Money Changer Terlibat Pembayaran Rumah...

Sabtu, 23 September 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/9/2023). (Foto: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/9/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Kenapa kata Kejaksaan, ada apa?” Hakim bertanya lagi.

“Karena diindikasi hasil dari uang korupsi, Yang Mulia. Pencucian uang untuk suatu penyidikan,” kata Yansa.

Hakim lantas beralih kepada saksi Marketing PT Dua Putera Valutama Topo Waspodo, terkait adanya transferan itu. “Itu kok bisa ada transfer dari PT Dua Putra Valutama. Apakah sebe­lumnya ada penukaran uang?” tanyanya.

Baca juga : Ganjar Gelorakan Politik Melayani

Diceritakan Topo, transfer itu terkait dengan penukaran uang sebelumnya oleh Sakinah Juliani Utami, yang tak lain istri Anang Latif. Menurutnya, Sakinah ada­lah pelanggan money changer tempatnya bekerja di bilangan Cinere, Kota Depok itu.

Pertama kali istri Anang menukar valuta asing (valas) di tempatnya pada 2018. Lama berselang, Sakinah kembali menghubungi Topo dalam rentangApril 2022 kemarin untuk menukar uang dolar Singapura (SGD) juga dolar Amerika Serikat (USD) ke rupiah. Total hingga 18 kali aksi tukar valas dilakukan istri Anang.

Namun, tak seluruhnya uang diambilnya, melainkan dimintakan ditransfer ke nomor rekeninglain. Salah satunya ke rekening PT Bela Parahyangan Investindo.

Baca juga : KAI Janji Perbaiki Dan Genjot Layanan LRT...

“Jadi, ada beberapa yang ditransfer lagi ada juga yang diambil cash, Yang Mulia,” kata Topo. Dia juga mengakui, moneychanger tempatnya bekerja beberapa kali mentransfer uang ke perusahaan pengembang perumahan yang dibeli Anang Latif tersebut.

Hakim Fahzal lantas meminta tanggapan terdakwa Anang soal hubungannya dengan Sakinah Juliani Utami dan Tia Mutia Hasna. “Sakinah benar, Pak istri saya,” ujarnya kepada Majelis Hakim.

“Oo begitu. Yang kakak Saudara siapa?” tanya Hakim Fahzal. Langsung dijawab Anang, “Tia Mutia Hasna kakak kandung saya.”

Baca juga : Kejagung Bakal Usut PT Sendawar Jaya

Adapun dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G, Anang diduga menerima saweran uang senilai Rp 5 miliar. “Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 dan ter­dakwa Anang menerima penda­patan yang tidak sah sebesar Rp 5 miliar,” demikian isi dak­waan perkara Anang.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 23/9/2023 dengan judul Kasus Pencucian Uang Mantan Dirut BAKTI, Money Changer Terlibat Pembayaran Rumah...

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.