Dark/Light Mode

Kasus Pencucian Uang Mantan Dirut BAKTI

Money Changer Terlibat Pembayaran Rumah...

Sabtu, 23 September 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/9/2023). (Foto: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/9/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Ini ada, Pak. Himawan Santoso ada, kemudian dari PT Dua Putra Valutama, ada Ibrahim, ada Nurul Hidayah, ada lagi Dua Putra Valutama juga, kemudian Dua Putra Valutama lagi. Kemudian, Dua Putra Valutama tanggal 21, 23, 24 Mei. Kemudian Hadi Setiadi, Nurul Hidayah, Tia Mutia Hasna, ada tiga kali dalam satu hari itu tanggal 24 Mei. Ada tanggal 25 Mei, Ruslan Alamsyah Ibrahim Rp 100 juta. Semuanya atas nama pemesanan Tia Mutia Hasna,” Hakim Fahzal membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yansa.

Yansa mengakui, seluruh tran­saksi keuangan melalui para pihak itu dilakukan pada rentang April-Mei 2022. Dia lantas ditanya perihal perjanjian pem­belian rumah mewah tersebut.

Baca juga : Ganjar Gelorakan Politik Melayani

“Ada perjanjiannya?” tanya Hakim Fahzal. Langsung di­jawab saksi Yansa, “Ada, Yang Mulia.”

“Yang tanda tangan siapa?” lanjut Hakim. “Tia Mutia Hasna, pembeli,” jawab Yansa.

Baca juga : KAI Janji Perbaiki Dan Genjot Layanan LRT...

Hakim Fahzal juga menan­yakan nasib rumah Anang Latif yang tengah dalam tahap pem­bangunan tersebut.

“Setelah kita ada panggilan dari Kejaksaan, kita menyelesai­kan masalah soal pengembalian uang atas pembelian tanah dan rumah tersebut atas nama Tia Mutia Hasna. Uangnya sudah kita serahkan lagi ke pihak Kejaksaan, Yang Mulia,” jelas Yansa.

Baca juga : Kejagung Bakal Usut PT Sendawar Jaya

“Ooo, sudah. Berapa dititip­kan, Pak?” imbuh Hakim.

“Sejumlah nilai pembelian ini, Yang Mulia, Rp 6,7 miliar,” ungkap saksi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.