Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Sawit

Kejagung Usut Perusahaan Biofuel Milik Surya Darmadi

Minggu, 29 Oktober 2023 07:30 WIB
Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Antara)
Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Sejak 2015 sampai dengan akhir tahun 2021 dana yang di­kumpulkan BPDPKS mencapai Rp 139,2 triliun. Namun, dana pengembangan biodiesel hanya dinikmati segelintir perusahaan besar. Menurut Sumedana, penyidikan kasus ini menjadi prioritas lembaganya.

Sebelumnya, Apeng dijerat dalam perkara pencaplokan lahan hutan untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit di Riau. Perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), Apeng dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang peng­ganti Rp 2.238.274.248.234.

Baca juga : Dubes Australia Penny Williams Kunjungi Perusahaan Tambang Di Kaltim

Sementara, Wilmar dijerat dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit. Pada kasus ini Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.

“Penetapan tersangka korpo­rasi itu hasil penyidikan korpo­rasi yang mengacu pada putusan peradilan,” ujar Sumedana.

Penyidikan terhadap ti­ga produsen minyak goreng tersebut bertujuan menuntut pertanggungjawaban pidana. Serta untuk memulihkan keuangannegara, maupun keru­gian perekonomian negara.

Baca juga : Kejagung Kantongi Bukti Aliran Duit Ke Pihak BPK

Ketiga korporasi tersebut dituduh menyalahi Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Yang menyebabkan kelangkaan minyakgoreng di dalam negeri. Dampaknya harga minyak gorengmelambung. Di atas harga yang dipatok pemerintah.

PT Wilmar Group menangguk keuntungan dari ekspor minyak goreng mencapai Rp 1.693.219.882.064, PT Musim Mas Group Rp 626.630.516.604 dan PT Permata Hijau Group Rp 124.418.318.216.

Sebaliknya, menyebabkan kerugian negara Rp 6 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 12,3 triliun.

Baca juga : Bamsoet Kembali Ingatkan Konstitusi Indonesia Perlu Miliki Pintu Darurat

Menurut Sumedana, kerugian itu harus bisa ditagih dari ketiga korporasi kakap itu. Caranya, bisa dengan sita eksekusi terhadap aset perusahaan.

Sumedana belum mengungkapkan aset-aset perusahaan yang diincar untuk disita. “Secepatnya pasti dilakukan upaya penyelamatan aset negara,” katanya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 29/10/2023 dengan judul Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Sawit, Kejagung Usut Perusahaan Biofuel Milik Surya Darmadi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.