Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Sawit
Kejagung Usut Perusahaan Biofuel Milik Surya Darmadi
Minggu, 29 Oktober 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Sejak 2015 sampai dengan akhir tahun 2021 dana yang dikumpulkan BPDPKS mencapai Rp 139,2 triliun. Namun, dana pengembangan biodiesel hanya dinikmati segelintir perusahaan besar. Menurut Sumedana, penyidikan kasus ini menjadi prioritas lembaganya.
Sebelumnya, Apeng dijerat dalam perkara pencaplokan lahan hutan untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit di Riau. Perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), Apeng dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 2.238.274.248.234.
Baca juga : Dubes Australia Penny Williams Kunjungi Perusahaan Tambang Di Kaltim
Sementara, Wilmar dijerat dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit. Pada kasus ini Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.
“Penetapan tersangka korporasi itu hasil penyidikan korporasi yang mengacu pada putusan peradilan,” ujar Sumedana.
Penyidikan terhadap tiga produsen minyak goreng tersebut bertujuan menuntut pertanggungjawaban pidana. Serta untuk memulihkan keuangannegara, maupun kerugian perekonomian negara.
Baca juga : Kejagung Kantongi Bukti Aliran Duit Ke Pihak BPK
Ketiga korporasi tersebut dituduh menyalahi Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Yang menyebabkan kelangkaan minyakgoreng di dalam negeri. Dampaknya harga minyak gorengmelambung. Di atas harga yang dipatok pemerintah.
PT Wilmar Group menangguk keuntungan dari ekspor minyak goreng mencapai Rp 1.693.219.882.064, PT Musim Mas Group Rp 626.630.516.604 dan PT Permata Hijau Group Rp 124.418.318.216.
Sebaliknya, menyebabkan kerugian negara Rp 6 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 12,3 triliun.
Baca juga : Bamsoet Kembali Ingatkan Konstitusi Indonesia Perlu Miliki Pintu Darurat
Menurut Sumedana, kerugian itu harus bisa ditagih dari ketiga korporasi kakap itu. Caranya, bisa dengan sita eksekusi terhadap aset perusahaan.
Sumedana belum mengungkapkan aset-aset perusahaan yang diincar untuk disita. “Secepatnya pasti dilakukan upaya penyelamatan aset negara,” katanya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 29/10/2023 dengan judul Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Sawit, Kejagung Usut Perusahaan Biofuel Milik Surya Darmadi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya