Dark/Light Mode

Bacakan Pledoi Perkara BTS

Plate Merasa Jadi Keranjang Sampah

Kamis, 2 November 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (Foto: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Mengenai pembiayaan perjalanan dinas ke luar negeri, Plate mengaku dibiayai anggaran negara. “Saya tidak mengetahui bahwa terdapat kekurangan biaya hotel pada kunjungan-kunjungan tersebut, dan dibiayai pihak ketiga yang tidak semestinya. Kekurangan biaya hotel yang keseluruhannya sebesar Rp 1.478.308.000,” kata Plate.

Plate kemudian menyinggung pembayaran dari pihak lain atas permainan golf. Dia menerang­kan, menjadi member di sejum­lah lapangan golf, termasuk di Pondok Indah. Dia bayar sendiri atau ditagih bulanan.

Mengenai pemberian uang Rp 4 miliar kepada mantan Tenaga Ahli Walbertus Natalius Wisang, Plate meminta keterangan itu ditolak.

Baca juga : Hadirkan Konten Digital Berkualitas, Indosat HiFi Jalin Kerja Sama Dengan CATCHPLAY+

“Saya tidak pernah meminta kepada Irwan Hermawan dan tidak pernah menerima uang tersebut. Dakwaan penuntut umum tidak didukung oleh satupun alat bukti. Karena saksi Walbertus Natalius Wisang, dalam persidangan di bawah sumpah, telah menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima uang terkait dengan pengadaan BTS 4G,” kata Plate.

Dia juga menolak dakwaan te­lah memperkaya sejumlah pihak dari proyek BTS. “Berdasarkan fakta persidangan, telah terbukti secara terang benderang bahwa saya tidak terlibat dalam penentuan pihak-pihak tersebut sebagai pelaksana pengadaan BTS 4G,” katanya.

Sementara, mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif dalam pledoinya menyampaikan, telah salah menilai sosok Plate.

Baca juga : AirAsia, Maskapai Pertama Layani Rute Kertajati-Denpasar

“Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik, namun pengecut,” ujarnya.

Anang menuding Plate mencari aman sendiri karena melempar semua tanggung jawab proyek BTS kepada Dirut BAKTI. Plate seolah tidak bersalah.

“Saya hanya bisa terdiam men­dengarkan argumen-argumen yangbeliau sampaikan untuk membela diri,” kata Anang.

Baca juga : Pesan Wamenag Untuk Para Alumni PKN II: Rawat Moderasi Beragama

Dia menyesal tidak mengungkapkan seluruh fakta yang sebenarnya mengenai kasus ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.