Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bacakan Pledoi Perkara BTS
Plate Merasa Jadi Keranjang Sampah
Kamis, 2 November 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Apakah akan menjadi lebih bermanfaat atau bahkan mendapatkan mudarat. Namun, akhirnya saya sudah memutuskan bahwa saya tidak ingin melakukan sesuatu yang akan saya sesali seumur hidup,” ujarnya.
Anang juga menyinggung Irwan Hermawan, teman sejak SMP yang memutuskan menjadi Justice Collaborator (JC).
“JC adalah hak dari setiap terdakwa. Namun untuk kasus ini, JC yang dilakukan terdakwa Irwan Hermawan hanyalah sebuah tindakan untuk menyelamatkan diri semata, tidaklah berbasis kebenaran seluruhnya,” ujarnya.
Baca juga : Hadirkan Konten Digital Berkualitas, Indosat HiFi Jalin Kerja Sama Dengan CATCHPLAY+
Menurut Anang, Irwan membuat skenario seolah-olah hanya pengepul dan penyalur uang semata atas perintah Anang. Dari total Rp 243 miliar yang dikumpulkan, Irwan mengaku tak mengambil sedikitpun.
“Bahkan tersangka Windi Purnama yang merupakan ‘kurir’-nya terdakwa Irwan Hermawan, justru mendapatkan fee Rp 750 juta,” sebut Anang.
Dia kemudian menyinggung filling cabinet, tempat Irwan dan Windi meletakkan uang ratusan miliaran itu. Anang mengaku tidak tahu soal itu.
Baca juga : AirAsia, Maskapai Pertama Layani Rute Kertajati-Denpasar
“Tidak ada satupun dalam fakta persidangan bahwa seluruh kontributor, yakni Jemy Sutjiawan, Muhammad Yusrizki, Alfi Asman, Steven Sutrisna memberikan kontribusi atas perintah saya kepada terdakwa Irwan Hermawan. Namun terdakwa Irwan Hermawan mengakui atas perintah saya,” ujar Anang.
“Justice Collaborator yang telah diusulkan oleh terdakwa Irwan Hermawan, menurut saya,hanyalah sebuah skenario murahan yang tidak berbasis kebenaran seluruhnya. Nampak jelas tujuannya adalah menyelamatkan diri dengan merekayasa kebenaran, sehingga merugikan saya dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Plate dijatuhi hukumam15 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.
Baca juga : Pesan Wamenag Untuk Para Alumni PKN II: Rawat Moderasi Beragama
Sementara, Anang dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider sembilan tahun kurungan.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 2/11/2023 dengan judul Bacakan Pledoi Perkara BTS, Plate Merasa Jadi Keranjang Sampah
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya