Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka
KPK Beberkan “Dosa-dosa” Eks Menteri Pertanian SYL
Rabu, 8 November 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Selanjutnya untuk membayar cicilan mobil Syahrul sebesar Rp 43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama Syahrul Rp 319,4 juta, membeli jam tangan senilai Rp 107,5 juta.
Sedangkan dana Rp 10 miliar digunakan untuk membayar biaya perbaikan rumah Syahrul, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, perawatan wajah keluarga, dan kebutuhan pribadi lainnya.
Baca juga : Polisi Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL
KPK juga mengungkapkan, Syahrul mengancam pejabat Kementan yang tidak mengikuti keinginannya. Momon Rusmono dipaksa untuk mundur dari Sekjen lantaran menolak permintaan Syahrul.
Kasdi Subagyono yang saat itu Dirjen Kementan menghubungi Momon agar tidak mendampingi Syahrul dalam kegiatan-kegiatan Menteri. Belakangan, Kasdi ditunjuk menjadi Sekjen menggantikan Momon.
Baca juga : Jumat, Polda Metro Panggil Ketua KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Pejabat lain yang dicopot yakniKepala Biro Umum Ahmad Musafat. Ia dipaksa mundur pada Juni 2022. Kasdi memintaMusafat mengundurkan diri karena tidak mau melayani kebutuhan Syahrul.
“Terdapat surat pengunduran diri palsu Ahmad Musafat untuk kembali menjadi fungsional peneliti yang dibuat Zulkifli atau Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian,” beber Togi. Zulkifli lalu menjadi Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum.
Baca juga : Komit Hadirkan Pembangunan Berkualitas, Ganjar Akan Maksimalkan Peran Periset
KPK meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syahrul. “Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima; Menyatakan penetapan Pemohon (Syahrul) sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum,” demikian jawaban KPK.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 8/11/2023 dengan judul Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka, KPK Beberkan “Dosa-dosa” Eks Menteri Pertanian SYL
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya