Dark/Light Mode

Kasus Gratifikasi Walkot Bima, KPK Periksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi

Senin, 20 November 2023 14:04 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariandi, Senin (20/11/2023).

Lalu Gita bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

Baca juga : Jaksa Agung Banjir Pujian

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Lalu Gita Ariandi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (20/11/2023).

Selain Lalu Gita, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Bagian Kepatuhan PT. Binavalasindo Dolarsia Sejahtera Utama, Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir dan seorang swasta bernama Muhammad Makdis.

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni: Karhutla Harus Ditangani Komprehensif dan Terpadu

KPK mengingatkan para saksi, termasuk Lalu Gita untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami berharap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan tersebut," imbaunya.

Baca juga : Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Tahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera

KPK telah menahan Lutfi pada Kamis (5/10/2023). Dia ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan mengondisikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima bersama keluarga intinya.

Lutfi diduga menerima setoran dari para kontraktor senilai Rp 8,6 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.