Dark/Light Mode

Patuh SPT Dan Tax Amnesty, LHKPN Rafael Tak Pernah Dipermasalahkan Sejak Lama

Selasa, 28 November 2023 13:17 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memberikan pembuktian terbalik dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang pada Senin (27/11/2023).

Pengacara Rafael, Junaedi Saibih mengatakan, kliennya berhasil membuktikan alur pembelian aset.

Uang yang digunakan pun disebut tidak berkaitan dengan kasus yang dituduhkan.

"Dia membuktikan isi SDB (safe deposite box) asalnya dari mana saja, ada penjualan empat aset. Aset ini sudah tercantum di SPT (surat pemberitahuan tahunan) sejak tahun 2002 dan pada tahun 2005 ikut program Sunset Policy. Sisa penghasilan sejak tahun 2011, setiap tahun ditabungkan di dalam SDB," kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).

Junaedi mengatakan, empat aset yang dijelaskan Rafael, yakni di Kebon Jeruk, Yogyakarta, Jalan Pangandaran, Sentul, dan Jalan Tudor, Sentul, sudah dilaporkan dalam SPT.

Baca juga : Suhartoyo Telepon Anwar Usman Tanya Kenapa Tak Hadir Di Pelantikan Ketua MK Baru

Rafael juga menjelaskan pendapatannya yang ditabung pada 2011 sampai 2012.

Penghasilan di SPT dikurangi biaya hidup yang tercatat dalam LHKPN.

Junaedi menilai, semua harta kekayaan kliennya berasal dari penerimaan yang sah, yaitu hasil dagang, sebagaimana tercantum di SPT.

"RAT (Rafael Alun Trisambodo) tertib selalu mengisi SPT sejak tahun 2002 hingga 2022, sebelum terjadi masalah ini. Seluruh penghasilannya tercatat rapi, ada yang dari penghasilan gaji, ada yang dari hasil usaha," klaimnya. 

Semua aset itu juga sudah dimasukkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Baca juga : Bujukan Menlu AS Nggak Mempan, PM Israel Tolak Seruan Gencatan Senjata Sementara

Junaedi mengeklaim kliennya merupakan pejabat yang patuh dengan urusan administrasi.

“Seluruh harta sudah dilaporkan dan seluruhnya tercantum rapi dalam LHKPN," ucap Junaedi.

Karena itu, Junaedi mengaku bingung dengan kasus yang mendera kliennya.

Sebab, laporan SPT maupun LHKPN yang sudah diserahkan sejak lama dinyatakan tidak ada kesalahan. LHKPN sudah diklarifikasi dua kali.

"SPT RAT telah lampau masa daluwarsa perpajakan dan tidak ada pemeriksaan maka dapat digunakan sebagai basis analisis forensik yang kredible sehingga secara aturan harus dianggap sah benar. Hal ini berdasarkan keterangan ahli akuntansi forensik rabu minggu lalu," tandas Junaedi.

Baca juga : Panglima TNI: Saya Dari Tani, Kalau Pensiun, Ya Bertani Lagi

Sebelumnya, Rafael merasa dirinya dipecat dari jabatannya karena bergaya hidup mewah.

Masalah itu juga disebut diperparah karena tidak melaporkan SPT dengan benar.

"Alasan pemecatan saya adalah tidak melaporkan penghasilan sewa saya dengan benar dalam SPT saya," ucap Rafael di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Rafael juga membantah dirinya berkehidupan mewah. Menurutnya, asal mula tuduhan itu karena munculnya mobil Rubicon milik kakaknya dan pengisian SPT sudah benar.

Namun, ia mengaku tidak pernah memiliki kesempatan memberikan penjelasan atau klarifikasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.