Dark/Light Mode

PP Soal Menteri-Wali Kota Nyapres Nggak Harus Mundur Jadi Polemik

Rabu, 29 November 2023 15:05 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Ist)
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 yang baru diteken Presiden Jokowi, jadi polemik. Aturan ini antara lain mengatur soal menteri hingga wali kota tak harus mundur saat ikut Pilpres. 

Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem, Aminurokhman menilai, aturan tersebut bernuansa politis. Kata dia, dalam aturan tersebut ada celah yang bisa disalahgunakan untuk menggerakkan PNS menjadi tidak netral dalam pemilu. 

Legislator dapil Jatim II ini mengatakan semua pihak yang maju di Pilpres pasti memiliki kepentingan politik. Karena itu harus dijaga. Jangan sampai pejabat memanfaatkan peran ASN untuk memenangkan salah satu paslon.

Baca juga : Pancasila Berperan Mengatasi Ketegangan Politik

Menurut dia, sulit memisahkan peran antara menteri dan kepala daerah ketika masa kampanye baik sebagai pejabat publik maupun sebagai peserta Pemilu. Karena itu, ketika memasuki masa kampanye, cuti harus dilakukan secara konsekuen. 

“Harus konsisten dilakukan, kalau dia sudah ambil pilihan itu ya harus konsisten, politik ini kan pilihan. Kalau cuti fasilitas negara tak boleh digunakan,” tegas Wali Kota Pasuruan 2000-2010 ini.

Ia pun berharap Bawaslu memiliki keberanian ketika menemukan indikasi pelanggaran. PP 53/2023 mengatur sejumlah hal mulai dari aturan cuti bagi menteri atau kepala daerah yang ikut Pilpres sampai aturan tentang menteri dan pejabat setingkat menteri tak perlu mundur saat ikut Pilpres. 

Baca juga : Rektor Universitas Matana: Harus Mampu Jadi Solusi Kehidupan Masyarakat

Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran merespons PP 53/2023 dengan santai. Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani mengatakan, pihaknya menghormati keluarnya PP 53/2023 yang memungkinkan kepala daerah dan menteri tidak harus mengundurkan diri selama masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Kita semua harus taat dengan semua undang-undang, dengan semua peraturan yang ada. Karena kita juga ingin memberikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat,” kata Rosan. 

Mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat ini mengatakan, peraturan tersebut merupakan turunan dari peraturan pemerintah yang sebelumnya sudah ada. Dia memastikan, TKN dan seluruh pendukung Prabowo-Gibran mematuhi peraturan yang dikeluarkan presiden tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.